ZONAEBT Resmi Rilis Sertifikat REC, Dukung Transisi Energi Bersih

ZONAEBET

Jakarta, TAMBANG – ZONAEBT, startup platform informasi dan edukasi energi terbarukan di Indonesia resmi meluncurkan sertifikat Renewable Energy Certificate (REC) ke publik di Jakarta, Senin (23/6). Peluncuran sertifikat ini dalam upaya mempercepat transisi menuju energi bersih di Indonesia.

CEO ZONAEBT, I Kadek Alamsta Suarjuniarta menjelaskan, inisiatif ini menjadi terobosan penting yang memungkinkan masyarakat umum maupun pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam mendukung penggunaan energi terbarukan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan terverifikasi secara digital.

Kata dia, setiap satu REC merepresentasikan 1 Megawatt-jam (MWh) energi yang dihasilkan dari sumber terbarukan seperti matahari, angin, atau air. Produk ini hadir sebagai solusi konkret dalam mendukung dekarbonisasi sektor energi, serta memberikan alternatif partisipasi bagi masyarakat yang ingin berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon tanpa harus memiliki pembangkit listrik sendiri.

“Peluncuran REC ini adalah langkah strategis dalam membangun ekosistem energi terbarukan yang inklusif. Kami ingin memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi dalam transformasi energi Indonesia,” ujar I Kadek Alamsta Suarjuniarta.

Baca juga: Pringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Timah Tanam 500 Pohon di Kabupaten Bangka Barat

Untuk memastikan keabsahan dan keamanan transaksi, ZONAEBT menggandeng Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) serta telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Kolaborasi ini memastikan seluruh proses penerbitan dan perdagangan REC mengikuti standar regulasi tinggi dengan pencatatan yang dilakukan secara digital.

Seluruh proses pembelian, kepemilikan, dan pelaporan REC dilakukan 100% secara daring, sehingga dapat diakses oleh siapa saja, baik individu maupun korporasi. Sistem pelacakan dan verifikasi yang terintegrasi juga memungkinkan pemilik REC untuk mengetahui asal energi dari setiap sertifikat yang dimiliki.

Bagi perusahaan, REC menjadi alat penting dalam pelaporan keberlanjutan (Environmental, Social, and Governance/ ESG) serta pemenuhan tuntutan regulasi maupun pasar internasional. Sementara itu, bagi masyarakat umum, membeli REC menjadi bentuk nyata dari komitmen terhadap lingkungan yang kini dapat dilakukan dengan mudah, terjangkau, dan terukur. Ke depan, ZONAEBT juga merencanakan fitur analisis dampak lingkungan dan integrasi dengan sistem pelaporan karbon nasional.

Pembelian Sertifikat Energi Terbarukan ZONAEBT kini telah dibuka untuk publik dan dapat diakses melalui tautan berikut: Sertifikat Karbon – zonaebt.com. Setiap langkah kecil menuju energi terbarukan adalah kontribusi besar untuk masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin