Yayasan Kasih PAMA Bantu Pemulihan Penglihatan Lewat Operasi Katarak di Muara Teweh, Kalteng

Yayasan Kasih PAMA Operasi Katarak Gratis
Sumber: Ist

Jakarta, TAMBANG – Wujud kepedulian terhadap kesehatan masyarakat kembali ditunjukkan Yayasan Kasih PAMA (YKP) melalui pelaksanaan Operasi Katarak Gratis yang berlangsung pada Sabtu, 22 November 2025, di RSUD Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Bakti sosial ini diselenggarakan melalui kerja sama lintas pemangku kepentingan, yaitu Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI), Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, dan RSUD Muara Teweh.

Bupati Kabupaten Barito Utara, Shalahuddin mengapresiasi dan mendukung penuh program sosial yang dilaksanakan oleh perusahaan, termasuk kegiatan bakti sosial operasi katarak hari ini yang diinisiasi oleh Yayasan Kasih PAMA.

“Tidak hanya melakukan monitoring, kami juga berkomitmen untuk turut mengawal pelaksanaan program agar benar-benar tersampaikan kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan warga Barito Utara secara berkelanjutan,” ucap Shalahuddin dalam sambutannya.  

Pembina Yayasan Kasih PAMA (YKP), Puguh Sasetyo menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, Yayasan Kasih PAMA kembali meneguhkan komitmennya untuk terus menghadirkan program sosial khususnya di bidang kesehatan dan kemanusiaan. Yayasan Kasih PAMA percaya bahwa setiap tindakan kecil penuh kasih dapat membawa perubahan besar bagi kehidupan banyak orang.

“Kegiatan operasi katarak ini bukan pertama kalinya kita lakukan, melainkan kali ke-4 pelaksanaannya sebagai bentuk keberlanjutan pelayanan kami di bidang kesehatan. Kami bersyukur setiap pelaksanaannya selalu membawa dampak positif yang nyata,” ujar Puguh.

Sumber: Istimewa

Dalam sambutannya itu, Puguh juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antara Yayasan Kasih PAMA (YKP), PERDAMI, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, dan RSUD Muara Teweh dalam melaksanakan program-program sosial yang berkelanjutan.

Sebagai bagian dari misi sosial untuk mengabdi kepada masyarakat dan menyebarkan kasih kepada sesama, Yayasan Kasih PAMA berupaya menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif dan dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam mendapatkan pelayanan medis.

Pada kegiatan kali ini, tercatat sebanyak 236 warga telah mengikuti proses registrasi yang terhimpun dari 17 Puskesmas di wilayah Kabupaten Barito Utara dan 1 Puskesmas di wilayah Kabupaten Kapuas. Melalui pemeriksaan dan screening kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis profesional, sebanyak 185 peserta dinyatakan memenuhi syarat dan telah menjalani operasi katarak.

Acara seremonial pembukaan Bakti Sosial Operasi Katarak turut dihadiri oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dan Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan. Hadir pula TH. Puguh Sasetyo selaku Pembina Yayasan Kasih PAMA, beserta tim dari PAMA Group dan PERDAMI.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin