Waduh, 80 TKA China Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Di Ketapang

Waduh, 80 TKA China Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Di Ketapang
Temuan barang bukti di lokasi tambang emas ilegal di Ketapang, Kalbar.

Jakarta, TAMBANG – Tim gabungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM dan Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat menambang emas secara ilegal lewat terowongan bawah tanah atau tunnel di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, tersangka merupakan koordinator dari penambangan ilegal yang diduga melibatkan sebanyak 80 tenaga kerja asing (TKA) asal China.

“Tersangka sebagai penanggungjawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, di mana sebanyak lebih dari 80 TKA China dan dibantu beberapa warga lokal untuk mendukung kegiatan noninti seperti pemompaan, house keeping dan catering,” ungkap Sunindyo melalui keterangannya dikutip tambang.co.id, Minggu (5/11).

Lebih lanjut, tersangka YH melakukan aksinya dengan modus operandi memanfaatkan tambang bawah tanah di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Dalam catatan resmi Kementerian ESDM, tambang tersebut semestinya tidak beroperasi, melainkan sedang dalam tahap pemeliharaan.

Sayangnya, aktivitas pemeliharaan tersebut disalahgunakan dengan melakukan operasi produksi, yang meliputi aktivitas peledakan, pengolahan dan pemurnian emas, hingga transaksi penjualan.

“Saat ini tidak ada izin produksi dari yang bersangkutan. Kenapa ada alat-alat di sana, memang kewajiban dari perusahaan itu untuk maintenance tunnel agar tidak membahayakan. Ternyata aktivitas peralatan tadi disalahgunakan untuk kegiatan produksi. Di sinilah pidananya,” beber Sunindyo.

Lebih lanjut, tersangka juga tidak memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP), syarat apabila menjadi kontraktor untuk menggarap tambang di areal WIUP secara sah. Masalahnya lagi, beberapa TKA China dari 80 orang yang terlibat dalam pekerjaan tambang itu, tidak mengantongi visa kerja.

“Tersangka tidak mempunyai IUJP. Beberapa TKA yang bekerja di tunnel dan berkegiatan di sekitar pintu tunnel tidak mempunyai visa kerja,” tegas Sunindyo.

Namun demikian, ia belum bisa menjelaskan terkait potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk jumlah emas yang diproduksi, dan nonimal kerugian negara. Sebab, masih dalam proses pendalaman.

“Kita akan terus melakukan pendalaman terkait dengan volume yang bisa dipetakan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini masih dalam perhitungan,” pungkas Sunindyo.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin