UT Terima Renewable Energy Certificate (REC) di 28 Lokasi Operasional Sepanjang 2024

UT REC
Istimewa.

Jakarta, TAMBANG – PT United Tractors Tbk (UT) berhasil mendapatkan Renewable Energy Certificate (REC) dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sepanjang tahun 2024. Penghargaan ini membuktikan bahwa perusahaan komitmen terhadap berkelanjutan dalam mendukung transisi menuju energi bersih.

“PT United Tractors Tbk sepanjang tahun 2024 berhasil mendapatkan Renewable Energy Certificate (REC) dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). REC ini mencakup 28 lokasi operasional yang tersebar di UT Head Office (HO), cabang, dan site di seluruh Indonesia,” ungkap Corporate Communications, Sara K Loebis, dilansir Selasa (28/1).

Menurut Sara K Loebis, berdasarkan REC yang diterima, perusahaan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) hingga mencapai 12.596 Ton CO2eq. Komitmen ini sejalan dengan Aspirasi Keberlanjutan Astra tahun 2030 untuk menggunakan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

“Melalui REC tersebut, UT dapat mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) hingga 12.596 Ton CO2eq. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen Perusahaan dalam meningkatkan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sesuai dengan Aspirasi Keberlanjutan Astra Tahun 2030,” jelasnya.

Sepanjang tahun 2024, UT HO di Cakung, Jakarta Timur menerima sebanyak 8.964 unit REC. Sementara itu, total 5.730 unit REC lainnya dialokasikan ke 18 cabang dan 9 site operasional di seluruh Indonesia.

Bos Vale Ungkap Progres Tiga Proyek Smelter HPAL-RKEF Terintegrasi

Dari total REC ini, pengurangan emisi GRK yang dapat diturunkan UT HO sebesar 7.769 Ton CO2eq, sementara cabang dan site menyumbang penurunan hingga 4.827 Ton CO2eq.

Adapun energi listrik REC ini berasal dari tiga sumber EBT utama, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Ulubelu; PLTA Bakaru; dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong. Melalui REC ini, UT memastikan energi listrik yang digunakan bersumber dari EBT.

“Hal ini merupakan upaya Perusahaan dalam mendukung transisi energi bersih melalui implementasi aspek environmental, social, and governance (ESG) dalam operasional bisnisnya,” pungkas Sara K Loebis. 

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin