Unit Usaha UNTR, Sumbawa Jutaraya (SJR) Bakal Gandeng Antam untuk Proses Pemurnian Emas

SIMBARA tahun ini

Jakarta, TAMBANG – Unit usaha pertambangan emas PT United Tractors Tbk (UNTR), PT Sumbawa Jutaraya (SJR) bakal menggandeng PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk proses pemurnian emas.

“Refenery (rencananya) di Antam. Karena mungkin volumenya masih sedikit,” ungkap Corporate Secretary UNTR, Sara K Loebis dalam Media Gathering, di Semarang, Selasa (22/10).

Sara menyampaikan, saat ini perusahaan belum bisa melakukan penjualan karena volume produksi belum memenuhi target. Ke depan, setelah terget terpenuhi SJR berencana menjualnya ke Antam juga.

“SJR mulai berproduksi di Semester II, tapi belum melakukan penjualan karena ada minimum untuk pengiriman dan penjualan. Ketika sudah mencapai targetnya, baru melakukan penjualan. Ada kemungkinan juga kita jual melalui Antam,” imbuh Sara.

Tambang Emas Milik UNTR Sumbawa Jutaraya Sudah Beroperasi, Begini Kinerjanya

Hingga akhir 2024, SJR menargetkan produksi bijih emas sebesar 15 ribu ons. Sementara tahun 2025, SJR menargetkan produksi bijih emas sebesar 30 ribu ton.

Sara menjelaskan, volume produksi bakal meningkat secara gradual pada tahun-tahun berikutnya.

“(Produksi bakal) meningkat secara gradual mungkin 30 ribu kemudian 40 ribu dan optimumnya kira kira 50 ribu ons per tahun,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, target produksi emas SJR sebesar 25 ribu ons pada tahun 2024.

SJR adalah perusahaan tambang emas dengan konsesi sebesar 8.697 hektare (ha) di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Statusnya berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berlaku dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2035.

Saham mayoritas SJR dimiliki anak usaha UNTR, PT Danusa Tambang Nusantara sebesar 80 persen. Sisanya dimiliki PT Sumbawa Mineral Abadi sebesar 10 persen dan PT Bahtera Samudera Abadi sebesar 10 persen.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin