Tok..Newmont Tuntaskan Akusisi Newcrest

Tok..Newmont Tuntaskan Akusisi Newcrest

Jakarta,TAMBANG,- Perjalanan panjang akuisisi Newcrest Mining Limited oleh Newmont Corporation (NEM) pun berakhir. Perusahaan tambang asal Colorado ini mengumumkan telah menyelesaikan akuisisi Newcrest Mining Limited. Aksi korporaksi ini pun menciptakan perusahaan emas terkemuka di dunia dengan produksi tembaga yang kuat.

“Hari ini menandai tonggak sejarah bagi perusahaan dan industri kami dengan keberhasilan penyelesaian akuisisi transformasional Newcrest oleh Newmont,” terang Tom Palmer, Presiden dan Chief Executive Officer Newmont.

Tom pun menambahkan “Perhatian kami kini beralih pada pengintegrasian aset dan sumber daya manusia Newcrest ke dalam model operasi Newmont yang telah terbukti secara aman, efisien, dan bertanggung jawab, sehingga kami dapat mempercepat penerapan strategi kami yang berfokus pada nilai bagi seluruh pemangku kepentingan.”

Kini Newmont pun akan menampilkan lebih dari separuh aset Tier 1 dunia, portofolio operasi jangka panjang yang tak tertandingi. Newmont kini mengoperasikan proyek-proyek yang bernilai tambah, peluang eksplorasi yang melimpah, dan talenta kelas dunia akan mendukung tahun produksi yang menguntungkan di yurisdiksi paling menguntungkan di dunia. Portofolio yang diperluas ini akan mencakup operasi dengan skala, margin, dan umur tambang untuk menghasilkan keuntungan yang kuat dan bertahan lama selama beberapa dekade, sekaligus mendukung kinerja keberlanjutan yang terbaik di kelasnya.

Dengan selesainya transaksi ini akan berdampak positif pada Newmont. Merger kedua perusahaan ini memperkuat posisi Newmont sebagai pemimpin pertambangan emas yang bertanggung jawab melalui kombinasi operasi, proyek, dan cadangan berkualitas tinggi yang terkonsentrasi di yurisdiksi berisiko rendah termasuk 10 operasi Tier 1 untuk mendukung produksi emas dan tembaga yang aman, menguntungkan, dan bertanggung jawab selama beberapa dekade.

Transaksi ini juga akan menghasilkan sinergi sebelum pajak tahunan sebesar $500 juta, yang diharapkan dapat dicapai dalam 24 bulan pertama. Bersama dengan setidaknya $2 miliar peningkatan tunai melalui optimalisasi portofolio dalam dua tahun pertama setelah penutupan.

Merger kedua perusahaan juga mempertahankan keseimbangan prioritas alokasi modal Newmont dan pembayaran dividen tidak mengikat yang terdepan di industri. Sejak penutupan transaksi Goldcorp pada tahun 2019, Newmont telah membayar dividen lebih dari $5 miliar, yang semakin menunjukkan komitmen perusahaan kepada para pemegang saham.

Merger kedua perusahaan kelas dunia ini juga akan menampilkan sejumlah pemimpin berpengalaman, pakar di bidangnya, dan tim regional yang ada di Australia dan Kanada dengan pengalaman industri pertambangan yang luas. Mempertahankan kepemimpinan industri dalam kinerja lingkungan, sosial dan tata kelola.

Sehubungan dengan transaksi tersebut, Newmont menerbitkan 357.691.627 lembar saham baru Newmont, yang meliputi 15.720.585 lembar Saham New Newmont, 341.792.611 lembar saham Underlying CDI Newmont, dan 178.431 lembar lembar Underlying PDI Newmont.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin