Tingkatkan Kapasitas Angkut, Perusahaan Afiliasi PTBA Tambah Armada Kapal

Afiliasi PTBA
Sumber: Istimewa

Jakarta, TAMBANG – Perusahaan afiliasi PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang bergerak di bidang transportasi laut, PT Bukit Prima Bahari (BPB) menambah armada sebanyak tiga (3) rangkaian tugboat (kapal penarik) dan barge (tongkang). Penambahan ini untuk meningkatkan kapasitas angkut pemindahan muatan (transhipment) batu bara.

Tiap tugboat dilengkapi dengan mesin berdaya tarik 2×1100 HP, dan barge ukuran 300 ft yang berkapasitas 7.500 Metrik Ton (MT).

“Penambahan armada BPB ini akan membantu PTBA dalam mencapai target produksi dan penjualan yang telah ditetapkan dalam rangka menghadirkan energi tanpa henti untuk negeri,” kata Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Arsal Ismail dalam keterangan yang diterima tambang.co.id, Kamis 25/7).

BPB yang berdiri sejak 2014 merupakan perusahaan afiliasi PTBA yang bergerak dalam bidang usaha transportasi laut berupa pengoperasian kapal dan tongkang serta pelayanan keagenan kapal.

Baca juga: PTBA Tingkatkan Kapasitas Angkutan Batu Bara Demi Genjot Penjualan

Usai penambahan armada, saat ini BPB memiliki empat (4) rangkaian tugboat dan barge yang masing-masing berkapasitas 7.500 MT.

“Dengan penambahan armada tersebut, kami dapat semakin meningkatkan layanan sekaligus berkontribusi dalam menjaga ketahanan energi nasional,” kata Direktur Utama PT Bukit Prima Bahari (BPB), Yanny RM Ondang.

BPB melayani pemindahan muatan batu bara PTBA dari Dermaga Kertapati menuju Tanjung Kampeh dan pelabuhan lainnya di area Sungai Musi.

Sejalan dengan rencana PTBA untuk meningkatkan produksi dalam rangka mempercepat monetisasi cadangan batu bara, BPB berencana untuk meningkatkan armadanya secara bertahap hingga 48 rangkaian tugboat dan barge pada 2029.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin