Terapkan Strategi 3D, Petrosea Sabet Penghargaan di Ajang Regional

Terapkan Strategi 3D, Petrosea Sabet Penghargaan di Ajang Regional

Jakarta, TAMBANG  – PT Petrosea Tbk (PTRO), perusahaan yang bergerak di bidang kontrak pertambangan, memenangkan kategori “Special Award for Sustainability” di ajang IDC Future Enterprise Awards Asia Pacific 2022. Penghargaan bergengsi ini diumumkan oleh International Data Corporation (IDC) pada acara IDC Digital Transformation Summit di Singapura, Rabu 26 Oktober 2022.

Pengakuan regional yang membanggakan ini diraih Petrosea berkat implementasi strategi 3D (Diversifikasi, Digitalisasi dan Dekarbonisasi) untuk mendukung keberlanjutan. Strategi ini juga sebagai enabler untuk memaksimalkan value proposition kepada seluruh pemangku kepentingan.

“Sebagai salah satu pemenang regional Asia Pasifik, Petrosea dipilih oleh analis regional dan domestik yang mengevaluasi masing-masing nominasi menggunakan kerangka penilaian standar berdasarkan taksonomi Future Enterprise milik IDC,” kata Sekretaris Perusahaan, Anto Broto, Senin (31/10).

Sebuah panel juri yang terdiri dari analis IDC, praktisi industri dan akademisi di seluruh dunia kemudian menentukan perusahaan mana yang telah berhasil menutup digital gap dan memperoleh business values terbesar.

Sebelumnya, Petrosea dinobatkan sebagai pemenang kategori “Best in Future of Operations” dan “Special Award for Sustainability” di ajang IDC Future Enterprise Awards 2022 Indonesia, dimana Perusahaan terpilih dari 1.071 entri yang diterima dari 707 perusahaan di kawasan Asia Pasifik berkat kemampuannya dalam merencanakan dan mengimplementasikan inisiatif transformasi digital untuk mendorong kinerja.

Sebagai bentuk pengakuan lainnya atas komitmen Perusahaan untuk memprioritaskan ESG, pada tanggal 26 Oktober 2022, Petrosea juga mendapatkan penghargaan untuk kategori Management B pada ESG Disclosure Awards 2022 yang diselenggarakan oleh Bumi Global Karbon (BGK) Foundation bersama Majalah Investor berkat pengungkapan ESG secara komprehensif dan transparan di dalam Laporan Keberlanjutan 2021.

Sementara itu, berkat komitmen Perusahaan dalam mengimplementasikan standard Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tertinggi, Petrosea mendapatkan pengakuan pada Indonesia Safety Excellence Award (ISEA) 2022 yang dilaksanakan oleh Majalah First Indonesia pada 20 Oktober 2022 untuk kategori “The Best Green Company Award”, “The Best Safety Innovation Award”, “The Best Safety Management in Mining Company” dan “The Best Leadership on Safety Culture”.

Ke depan, Petrosea akan terus memprioritaskan aspek ESG dan memanfaatkan teknologi terkini melalui Minerva Digital Platform yang terbukti telah meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional, serta mengurangi emisi karbon.

“Selain itu, Perusahaan juga akan terus melanjutkan usahanya untuk memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan melalui implementasi target zero dan operational excellence di seluruh area operasionalnya,” pungkasnya.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin