Tambang Today
Pemerintah Batal Revisi Permen Kontak Bagi Hasil Gross Split
Jakarta, TAMBANG – Kementerian ESDM batal merevisi aturan gross split dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017, tentang perubahan atas Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split. “Kelihatannya tidak perlu direvisi, kami sudah evaluasi. Ini untuk menjaga kepastian investasi,” kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra