Migas
Polisi Harus Tindak Tegas Pada Penambang Minyak Ilegal
Jakarta-TAMBANG. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tidak bisa dilakukan secara perorangan maupun kelompok orang, baik di wilayah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun di lahan milik sendiri. Siapa saja yang melakukan kegiatan penambangan minyak secara perorangan, apalagi dengan menyerobot sumur milik negara, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun