Batubara
PP Royalti Batubara Anyar Disahkan, Begini Tanggapan Bumi Resources
Jakarta, TAMBANG – Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan baru terkait royalti batu bara. Dampak dari aturan main anyar ini salah satunya membuat badan usaha pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus membayar royalti hingga mencapai 28 persen. Dalam salah satu pasal dijelaskan bahwa rezim izin generasi pertama akan dikenakan Penerimaan Negara