Soal Perubahan PP Kebijakan Energi Nasional, Pengamat Soroti Hal Ini

TKDN PLTS

Jakarta, TAMBANG – Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arrangga menyoroti perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Daymas menyebut ada tiga hal yang perlu diperhatikan sebelum perubahan PP ini disahkan yaitu ketersediaan energi terbarukan, kesiapan infrastruktur dan biaya transisi energi.

“Kami di Energy Watch menyambut baik revisi PP KEN yang diusulkan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam revisi ini, yaitu ketersediaan energi terbarukan, kesiapan infrastruktur dan biaya transisi energi,” ungkap Daymas melalui pesan tertulis, Selasa (9/7).

Menurut Daymas, meski target bauran energi baru dan terbarukan ditingkatkan, pemerintah tetap harus memastikan ketersediaan energi terbarukan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.

“Meskipun target bauran EBT dinaikkan, masih perlu dipastikan ketersediaan energi terbarukan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan energi nasional,” beber Daymas.

Hal lain yang menurut Daymas penting diperhatikan dalam perubahan PP ini adalah kesiapan infrastruktur. Kata dia, transisi energi membutuhkan infrastruktur yang memadai misalnya jaringan listrik yang kuat dan sistem penyimpanan energi yang baik.

“Transisi energi membutuhkan infrastruktur yang memadai, seperti jaringan listrik yang kuat dan sistem penyimpanan energi,” ucap Daymas.

Kata Daymas, transisi energi juga membutuhkan biaya jumbo sehingga diperlukan skema pendanaan yang jelas dan terukur.

“Transisi energi membutuhkan biaya yang besar. Pemerintah perlu memastikan bahwa biaya ini dapat ditanggung oleh masyarakat secara berkeadilan atau seperti apa skemanya,” imbuh dia,

Meski begitu, Daymas menyambut positif perubahan PP yang tinggal menunggu persetujuan DPR RI ini. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa pemerintah komitmen terhadap program transisi energi.

“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk transisi energi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan,” ungkapnya.

“Kami di Energy Watch juga akan terus memantau perkembangan revisi ini dan memberikan masukan yang konstruktif untuk memastikan transisi energi yang adil dan berkelanjutan di Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah rampung dan tinggal menunggu persetujuan DPR RI. Hal tersebut diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (8/7).

“Harmonisasi RPP KEN telah selesai, Menkumham telah berkirim surat ke ESDM dengan nomor PPE.PP.03.03-1186 tanggal 4 Juni 2024. Kementerian ESDM juga telah menyampaikan RPP KEN kepada Komisi VII DPR RI tanggal 5 Juni 2024 melalui surat nomor T-240/HK.01/MEM.S/2024, dan telah melaporkan kepada Presiden melalui surat nomor 31/04/KH-DEN/2024 tanggal 24 Juni 2024,” jelas Arifin.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin