Soal Larangan Ekspor Bijih Nikel, Menko Luhut: Tidak Ada Negara Yang Bisa Mendikte Indonesia

Soal Larangan Ekspor Bijih Nikel, Menko Luhut: Tidak Ada Negara Yang Bisa Mendikte Indonesia

Jakarta, TAMBANG – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi langkah Uni Eropa yang semakin serius setelah Indonesia mengajukan banding dalam gugatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) soal larangan ekspor bijih nikel.

Luhut mengatakan bahwa Indonesia terlalu besar untuk bersandar pada kekuatan apa pun. Langkah Indonesia untuk mengajukan banding guna menjaga pertumbuhan ekonomi khususnya hilirisasi secara berkelanjutan.

“Jadi, tidak ada negara yang bisa mendikte Indonesia atau membawa ke kiri ataupun ke kanan,” tegas Luhut dalam acara Nickel Conference 2023 yang diselenggarakan oleh CNBC Indonesia (25/07).

Transformasi ekonomi diperlukan melalui hilirisasi sumber daya alam untuk membangun ekosistem industri bernilai tambah tinggi.

Dulu Indonesia hanya mengekspor bijih. Sekarang, sudah mengekspor besi baja dan sebentar lagi akan memiliki baterai lithium.

Dampak hilirisasi berhasil menggenjot pendapatan negara di sektor nikel. Bahkan tahun lalu mencapai 33,8 miliar dolar, dari yang sebelumnya hanya sekitar 2 miliar dolar di tahun 2014.

“Sebagai negara berkembang, kita juga berhak menjadi negara berpendapatan tinggi atau negara maju suatu saat nanti. Jadi itu sebabnya kami melakukan ini,” lanjut Luhut.

Selain itu, ia juga menambahkan target Indonesia saat ini adalah mengendalikan kapasitas smelter untuk mengatasi kelebihan pasokan. Smelter harus mengikuti semua regulasi di Indonesia, khususnya mengenai konsep ESG (Environmental, Social, and Governance).

Jika perusahaan tidak mematuhi hal ini, pemerintah siap memberikan peringatan bahkan menutup operasinya di Indonesia.

“Kami memiliki peraturan tentang itu,” pungkasnya.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin