Siagakan Satgas Nataru 2025, PGN Pastikan Pelayanan Terbaik Penyaluran Gas Bumi

Siagakan Satgas Nataru 2025, PGN Pastikan Pelayanan Terbaik Penyaluran Gas Bumi

Jakarta,TAMBANG,- Bulan Desember sebentar lagi sekaligus akan mengakhiri tahun 2025. Di akhir tahun ini ada dua perayaan besar yakni Hari Raya Natal buat umat Kristiani dan perayaan pergantian Tahun. PT PGN Tbk selaku Subholding Gas Pertamina mengerahkan Satgas Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 yang siap menjaga keamanan dan keandalan penyaluran gas bumi ke lebih dari 817.000 pelanggan rumah tangga, 2.845 pelanggan kecil, 3.334 pelanggan komersial dan industri, serta pelanggan pembangkit listrik sepanjang periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Jaringan infrastruktur Subholding Gas yang mencakup lebih dari 34.000 km jaringan pipa, 16 SPBG & MRU, serta 3 terminal LNG juga dipastikan beroperasi secara optimal. Sehingga, penyaluran gas bumi di seluruh wilayah operasi Subholding Gas Group pun dapat berjalan dengan lancar.

Satgas Nataru PGN aktif sejak 13 November 2025 hingga 11 Januari 2026, dan berkoordinasi dengan Satgas Nataru Holding Migas Pertamina serta Posko Bersama Kementerian ESDM.

Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menyampaikan bahwa Subholding Gas menyiapkan berbagai langkah pengamanan operasi, termasuk penguatan aspek HSSE, sehingga kebutuhan gas bumi pelanggan dapat terpenuhi dengan baik. “Tim Penanganan Gangguan (TPG) kami siagakan 24 jam sehari, 7 hari seminggu, didukung pemantauan tekanan jaringan secara realtime dan patroli berkala di seluruh fasilitas operasi,” jelasnya.

Penyaluran Bahan Bakar Gas (BBG) pada periode Nataru 2025 diproyeksikan mencapai angka 24.500 LSP, atau meningkat rata-rata sekitar 34% dibandingkan periode Nataru 2024.

“Posko Satgas di seluruh area operasi Subholding Gas Group siap bersiaga memberikan layanan terbaik untuk seluruh pelanggan dengan sepenuh hati,” tegasnya.

PGN memastikan seluruh infrastruktur, mulai dari jaringan pipa, SPBG, terminal LNG, hingga layanan Contact Center 135, beroperasi penuh untuk menjamin kelancaran aktivitas masyarakat di periode Natal dan Tahun Baru.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin