Semarak Presidensi G20, Majalah TAMBANG Gelar Nickel Summit di Nusa Dua Bali

Semarak Presidensi G20, Majalah TAMBANG Gelar Nickel Summit di Nusa Dua Bali

Nusa Dua, TAMBANG – Rangkaian kegiatan presidensi G20 terus dilangsungkan oleh pemerintah. Puncaknya akan ditutup dengan Konferensi Tingkat Tiggi (KTT) yang dilaksanakan di Bali pada November mendatang.

Di bidang energi, negara anggota G20 akan fokus pada percepatan transisi energi yang diaplikasikan pada program Energy Transition Working Group (ETWG) yang salah satunya mengkampanyekan kendaraan listrik ramah lingkungan.

Untuk menyemarakkan hal tersebut, Majalah TAMBANG akan menggelar Indonesia Nickel Summit di Nusa Dua Bali pada 21 Juli 2022. Nikel sendiri merupakan salah satu komponen baterai untuk kendaraan listrik yang tengah diburu banyak negara.

Acara yang mengusung tema Nickel For Better Future ini bakal dibagi dalam tiga sesi dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari Pemerintah, DPR, Swasta, akademisi dan stakeholder terkait.

Pertama, acara akan dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Kemudian akan dilanjutkan diskusi sesi pertama seputar regulasi dengan narasumber Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis BKPM, Heldy Satrya Putera.

Ada juga Staf Khusus Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Kementerian ESDM, Irwandy Arif, Ketua Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, Nanan Soekarna dan National Battery Research Institute, Adit Tri Wiguno.

Sesi kedua, diskusi akan fokus pada sisi hulu penambangan nikel domestik dengan narasumber meliputi Direktur Utama Harita Nickel, Tony Gultom, Kepala Teknik Tambang PT Ifishdeco Tbk, Agus Prasetyono.

Selanjutnya, Komisaris PT Sinar Jaya Sultra Utama, Herry Asiku, Presiden Direktur PT ExxonMobil Lubricants Indonesia, Syah Reza dan Chief Marketing Officer PT Sany Perkasa, Hery Yudianto Surtiawan.

Sesi ketiga, conference akan menyoal sisi hilir nikel dengan pemateri VP Director PT Vale Indonesia, Adriansyah Chaniago, CEO Silkroad Nickel, Joseph Hong, SVP Corporate Strategy and Business Development PT Industri Baterai Indonesia, Adhietya Saputra.

Selanjutnya, Guru Besar Metalurgi Institute Teknologi Bandung, Zaki Mubarok, Direktur PT Putra Perkasa Abadi, Teguh Sapto Subroto dan Presiden Direktur PT LiuGong Machinery Indonesia, Levi Lin.

Acara akan ditutup dengan Beach Dinner and Networking dan diisi sharing session oleh Direktur Pembinaan dan Pengusaan Mineral Ditjen Minerba KESDM, Sugeng Mujiyanto.

Sebagaimana diketahui, Indonesia merupakan produsen dan pemilik cadangan bijih nikel terbesar di dunia dan memiliki peran penting dalam perdagangan nikel di kancah global.

Indonesia memproduksi sekitar 30% dari total nikel dunia. Untuk memanfaatkan keuntungan ini, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah.

Mulai dari menggenjot pembangunan pabrik pengolahan, pemurnian, hingga menerapkan kebijakan larangan ekspor nikel mentah yang sudah diberlakukan per tahun 2020.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin