Selamat! CEO PT Vale Febriany Eddy Jadi Perempuan Paling Berpengaruh Versi Fortune

Selamat! CEO PT Vale Febriany Eddy Jadi Perempuan Paling Berpengaruh Versi Fortune

Jakarta, TAMBANG – CEO PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), Febriany Eddy baru saja dinobatkan sebagai salah satu dari 20 perempuan paling berpengaruh versi Fortune Indonesia. Sebelumnya, dia juga telah didaulat sebagai perempuan inspiratif versi Forbes Indonesia.

Fortune Indonesia dan Forbes Indonesia merupakan majalah bisnis dan finansial terkemuka yang setiap tahunnya memberikan apresiasi pada sosok pemimpin dunia dengan berbagai latar belakang profesinya.

Fortune Indonesia merilisi 20 nama wanita paling berpengaruh atau Most Powerful Women, yang menjadi sosok kuat dan berperan penting mengatasi isu ancaman global.  

Febriany Eddy dinilai sebagai  seorang perempuan dan CEO yang mampu memberikan inspirasi bagi perempuan lainnya di dunia, khususnya di sektor pertambangan.

Perempuan yang dipilih tersebut dinilai berpengaruh besar pada perubahan, dan dampak yang dihasilkan olehnya bersama perusahaan atau lembaga di sektor masing-masing.

Sejak didapuk menjadi CEO PT Vale pada 29 April 2021, ada banyak kebijakan strategis yang dicetuskan Febriany Eddy bersama manajemen PT Vale. Di antaranya terkait komitmen Febriany Eddy dalam menekan emisi karbon di perseroaan dan ini tercantum dalam roadmap  2050.

Febriany juga merasakan besarnya tantangan sebagai pemimpin saat pandemi Covid-19 yang meninggalkan dampak ke banyak sektor. 

“2021 menantang sekaligus meretas banyak potensi. Tantangan paling pelik jelas masih datang dari Covid-19 dengan dampaknya yang dirasakan secara global. Namun, di tengah situasi penuh cobaan tersebut, kita diajarkan untuk mengasah ketahanan dan ketabahan kita; untuk tetap tenang sekaligus waspada,” kata Febriany, Rabu (15/6).

Tak bisa dipungkiri, setelah Febriany Eddy menjadi CEO, banyak hal yang menggembirakan dan itu memberi kesan positif kepada seluruh manajemen. Dirinya juga telah mencatatkan sejarah dalam dunia pertambangan dalam posisi yang dia emban saat ini.

Hal tersebut lantaran di Indonesia, peran perempuan untuk level manajemen senior atau C-Suite di industri pertambangan masih sangat terbatas. Secara global pun, hanya 13,2% perempuan yang mengisi posisi ini, merujuk pada laporan S&P Global Ratings yang dirilis pada 2020.⁠

“Saya percaya satu hal, bahwa terlepas dari laki-laki atau perempuan, pada akhirnya keberhasilan kita ditentukan oleh tekad masing-masing dari kita untuk tumbuh dan berkembang. Saya tidak menampik bahwa saya pun pernah merasa minder. Dulu, saya mengira, saya harus berpikir dan bertindak layaknya seorang pria untuk bisa sukses di industri ini,” jelasnya. 

Sebelum menjadi direktur, Febriany pernah dipindahtugaskan ke kantor regional Vale Base Metal Asia Pasifik dan Afrika yang berkantor di Brisbane, Australia, selama 2,5 tahun. Dia bertanggung jawab terhadap operasional Vale Base Metal di Indonesia, Jepang, Cina, Taiwan, dan Afrika.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin