Sekjen Kemhan RI: Pembangunan Pabrik Amonium Nitrat DAHANA - PKT untuk Kemandirian Bahan Peledak Indonesia

Sekjen Kemhan RI: Pembangunan Pabrik Amonium Nitrat DAHANA - PKT untuk Kemandirian Bahan Peledak Indonesia

Jakarta, TAMBANG – Pendirian Pabrik Amonium Nitrat yang dimiliki BUMN PT DAHANA dan Pupuk Kaltim di Bontang Kalimantan Timur semakin menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Pabrik Amonium Nitrat ini akan menjadi penunjang bagi kemandirian ekonomi di bidang industri bahan peledak di sektor komersial (pertambangan) maupun pertahanan yang dikelola dan dimiliki secara mandiri oleh perusahaan BUMN.

Hal tersebut dikatakan Sekjen Kementerian Pertahanan RI sekaligus Komisaris Utama PT DAHANA, Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S pada 3 Oktober 2022. Menurutnya, pembangunan Pabrik Amonium Nitrat merupakan langkah Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor, terutama di bidang bahan baku industri bahan peledak.

Ia juga menyampaikan, pembangunan ini senada dengan harapan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo tentang kemandirian industri tanah air.

“Sebagaimana arahan dari Bapak Presiden, kita harus bersama-sama mengurangi penggunaan produk-produk impor. Maka, Pabrik Amonium nitrat ini sangat strategis dan harus kita dukung bersama-sama supaya dapat selesai sesuai dengan target. Hal ini penting untuk kepentingan nasional, baik pemenuhan amonium nitrat untuk bahan peledak komersial maupun untuk kepentingan pertahanan,” ujar Donny.

Donny juga menambahkan, dengan kapasitas produksi hingga 75.000 ton pertahunnya, pabrik Amonium Nitrat ini diharapkan mampu mengurangi importasi di bidang bahan baku peledak, menciptakan nilai tambah produk dalam negeri, membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia utamanya masyarakat Bontang, serta dapat memperkuat kemandirian Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) Indonesia.

“Kami mohon doa dan dukungannya kepada seluruh pihak untuk pembangunan Pabrik Amonium Nitrat ini. Semoga kehadirannya akan membawa berkah, baik untuk masyarakat Bontang khususnya, maupun untuk mendukung kemandirian bahan peledak Indonesia,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, PT DAHANA dan PT Pupuk Kalimantan Timur menandatangani Perjanjian Induk dan Nota Kesepahaman yang disaksikan oleh Presiden Jokowi pada November 2015. Setelah melalui berbagai dinamika, akhirnya DAHANA dan Pupuk Kaltim bersepakat untuk menandatangani Joint Venture Agreement atau perjanjian Usaha Patungan pada 2019.

Pembangunan Pabrik AN ini sendiri dikerjakan oleh konsorsium PT Wijaya Karya (Persero) – SEDIN Engineering di atas lahan seluas ± 6 (enam) hektar. Total investasi pembangunan pabrik AN mencapai ± 1,1 Trilyun Rupiah yang didapat dari kredit investasi BUMN Perbankan serta ekuitas dari masing-masing pemegang saham.

Setelah pembangunan yang dijadwalkan rampung di awal 2023, pabrik akan dikelola oleh PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) yang merupakan perusahaan patungan DAHANA dan Pupuk Kaltim.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin