Satria Bahana Sarana Pasang Target Overburden 43 Juta BCM dan Batu Bara 7 Juta Ton

HVO FAME

Jakarta, TAMBANG – Sejak tahun 2015 silam, PT Satria Bahana Sarana diakuisisi oleh emiten tambang pelat merah, PT Bukit Asam Tbk. Selama perjalanan 8 tahun, Satria Bahana kian bertumbuh menjadi perusahaan kontraktor tambang yang mentereng.

Senior Manajer Sekper & Kepatuhan Satria Bahana, Teuku Rahadian mengatakan, tahun ini perusahaan memasang target pengupasan lapisan tanah penutup alias overburden removal sebesar 43 juta bcm. Sedangkan untuk produksi batu bara, pihaknya mematok target sebesar 7 juta ton.

“Manajemen Bukit Asam meminta kami untuk memproduksi overburden mencapai 43 juta bcm. Sampai September ini sudah menembus angka 36 juta bcm dan produksi coal 5.9 juta ton. Untuk bisa mencapai target, kami akan upayakan beberapa bulan ke depan,” terang Rahadian kepada TAMBANG, pada Rabu (11/10).

Saat ditemui di lokasi tambang, di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Rahadian menyebut Satria Bahana saat ini menggarap wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bangko Tengah Pit E milik Bukit Asam Tbk. Area tersebut terbagi menjadi dua kawasan, yakni front utara dan selatan.

“Luas wilayahnya mencapai 180 hektare, dan yang sudah digarap di atas 140 hektare,” beber Rahadian.

Untuk mengejar target produksi dari Bukit Asam hingga akhir tahun, Satria Bahana akan menggenjot produksi saban bulan sekitar 4-5 juta bcm total material, yang mencakup overburden dan batu bara. Jika dirinci secara produksi harian, produksinya rata-rata 150 ribu bcm.

“Memang kemampuan kami sekitar 5 juta bcm per bulan untuk total material. Dengan cuaca yang mendukung rasanya kami bisa mencapai target. Dalam sehari produksinya mencapai 150 ribu bcm,” jelas Rahadian.

Sebagai informasi, Satria Bahana mulai menggarap Blok Bangko Tengah Pit E sejak Januari tahun lalu. Area ini menyimpan batu bara dengan kadar kalori rata-rata 5300 kcal, kadar menengah yang jamak diminati pasar dalam negeri untuk kebutuhan pembangkit listrik.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin