Saham Dijual Ke Pihak Lain, Investor Tambang Australia Rugi US$ 15 juta

Saham Dijual Ke Pihak Lain, Investor Tambang Australia Rugi US$ 15 juta
Jakarta-TAMBANG. Investor tambang asal Australia PT. Paramindo (Paramount Group) mengalami kerugian hingga US$ 15 juta terkait pembelian saham kepemilikan tambang emas di Cianjur, Jawa Barat. Kerugian tersebut merupakan kerugian dari pembelian 85% saham tambang emas PT. Cikondang Kancana Prima (CKP) dan eksplorasi yang telah dilakukan. Kasus ini bermula saat PT. Paramindo telah membeli 85% saham tambang emas PT. Cikondang Kancana Prima (CKP) pada tahun 2012, namun di tengah jalan nilai saham yang sama dijual kembali ke pihak lain. Padahal, tambang yang terletak di desa Karya Mukti itu memiliki potensi emas hingga 600.000 ons.   Kuasa hukum PT Paramindo, Henry Dunant Simanjuntak, mengatakan, kliennya membeli kepemilikan saham mayoritas atau sebesar 85 persen PT Cikondang Kancana Prima (CKP) senilai US$ 5 juta. “Setelah klien kami beli kemudian klien kami hendak mengesahkan seluruh peralihan jual beli saham ke Kementerian Hukum dan HAM ternyata ada pemilik lain dari 85 persen saham itu, yaitu telah dimiliki oleh PT Makuta Rajni Pradipta dan PT Sinergi Pratama Mulia,” kata Henry di Jakarta, Kamis (27/10).   Henry mengatakan, peralihan saham CKP ke Paramindo terjadi pada 2012 silam. Para Pemegang Saham PT.Cikondang Kancana Prima saat itu yang terdiri dari Koswara Sasmitapura, Rozik Boedioro Soetjipto dan Prianda Raspati telah menyetujui Penjualan dan Peralihan Hak atas saham yang mereka miliki kepada PT.Paramindo berdasarkan Perjanjian Untuk Penjualan dan Pembelian Saham  ( Sale And Purchase of Shares Agreement ), tanggal 01-02-2012. Namun, terjadi wanprestasi yang diduga dilakukan CKP lantaran menjual saham tersebut tanpa adanya pembatalan maupun persetujuan dari Paramindo. Padahal, lanjut Henry, sejak 2012 hingga 2014, Paramindo telah melakukan eksplorasi dengan investasi hingga US$ 10 juta. “Klien kami mengalami kerugian moril dan materiil hingga US$ 15 juta,” ujarnya. Untuk membuat terang duduk perkara dan mengambil Hak atas saham-saham yang dijual ke pihak ketiga maka Paramindo melayangkan gugatan terhadap CKP ke pengadilan di Bandung. Namun disisi lain CKP justru menggugat Paramindo ke arbitrase di Singapura.   Henry menambahkan, sengketa ini sudah disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pasalnya, perubahan status kepemilikan CKP menjadi pemilik modal asing (PMA) sudah pernah disampaikan ke ESDM. Dia bilang Kementerian ESDM bersikap netral dalam menyikapi sengketa ini.   “CKP kan sedang mengurus status CnC (clean and clear) tapi ESDM meminta Gubernur dan Bupati untuk memverifikasi lagi status kepemilikan saham CKP,” ujarnya.   Sementara itu, Presiden Direktur Paramindo, Dicky Jahja, menuturkan tambang emas tersebut memiliki luas hingga 2.410 hektar. Dia mengungkapkan berdasarkan JORC tambang tersebut memiliki potensi 600.000 ons.   “Kami sudah melakukan eksplorasi untuk membuktikan potensi cadangan itu. Sekitar 20 persen yang sudah dieksplorasi,” ungkapnya.  

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin