Saatnya Tangan Kita Terlindungi dari Bahan Kimia

Saatnya Tangan Kita Terlindungi dari Bahan Kimia

uvex u-chem 3500

Sarung tangan pelindung bahan kimia uvex u-chem 3500 memberikan perlindungan bahan kimia serbaguna. Sarung tangan pengaman dengan karakteristik ketahanan yang baik terhadap aseton, deterjen, perekat dan pelarut sekaligus menawarkan kenyamanan pengguna yang luar biasa. Sarung tangan dapat digunakan dalam berbagai macam penggunaan karena terbuat dari kombinasi karet nitril dan kloroprena dengan lapisan katun tanpa sambungan.

  • Genggaman yang aman dalam kondisi basah
  • Lapisan tanpa sambungan untuk kenyamanan pengguna
  • Lapisan katun menjaga tangan tetap kering
  • Sangat pas dan nyaman
  • Aman untuk penanganan benda panas (EN 407: ketahanan panas kontak 100oC)

Area Penggunaan

  • Alat bersih-bersih
  • Elektroplating (pembersihan, perawatan awal untuk perlindungan korosi)
  • Proses profil aluminium
  • Penanganan thinner universal
  • Penanganan perekat Loctite
  • Perlakuan permukaan
  • Pekerjaan perawatan
  • Pelarut
  • Toko cat

Hubungi Kami: sales@uvex-safety.com.sg

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin