Rucika Hadir sebagai Solusi di Proses Dewatering Tambang

Rucika Hadir sebagai Solusi di Proses Dewatering Tambang
Rucika Hadir sebagai Solusi di Proses Dewatering Tambang. (Dok. RUCIKA)

Jakarta, TAMBANG – Indonesia sebagai salah satu Negara dengan yang memiliki kekayaan sumber daya alam terbesar di dunia, memiliki sumber mineral tersebar di seluruh wilayah nusantara seperti halnya batu bara, emas, perak, fosfat, intan, platina, aluminum, gypsum, nikel, timah, tembaga, marmer, belerang, mangan, bauksit, batu gamping, aspal, biji besi, hingga gas alam serta minyak buminya. Dari kekayaan sumber mineral yang dimiliki, terdapat beberapa yang menjadikan Indonesia sebagai penghasil terbesar dari kegiatan pertambangan yaitu minyak bumi, batu bara, timah dan emas.

Seperti diketahui, pertambangan merupakan suatu kegiatan pengambilan sumber daya alam berupa endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis baik dengan metode mekanis atau manual di lapisan kerak bumi. Jenis pertambangan dibagi menjadi dua yaitu tambang tertutup dan tambang terbuka. Tambang terbuka merupakan metode penambangan yang seluruh kegiatannya berada di permukaan bumi dan berhubungan langsung dengan atmosfer bumi.

Untuk mendapatkan hasil tambang memerlukan serangkaian proses salah satu di antaranya yaitu proses dewatering atau penyaliran, proses ini merupakan upaya untuk mengeringkan atau mengalirkan air yang ada di lubang galian tambang, hal ini bertujuan agar air tidak mengganggu proses penambangan.  Dalam proses dewatering atau penyaliran di tambang terbuka perlu melakukan berbagai analisa seperti halnya analisa saluran terbuka, kapasitas sump, sistem pemompaan dan kolam pengendapan.

Air yang ada digalian tambang terbuka bersumber dari air tanah, air hujan, dan air limpasan, sehingga curah hujan dan debit air harus diperhitungan agar didapatkan jenis pompa dan diameter pipa yang sesuai dengan kebutuhan.

Kontur tanah galian tambang yang sangat ekstrim dan banyaknya galian lubang tambang membutuhkan pipa yang memiliki fleksibilitas tinggi, tahan abrasi dan sedimentasi sehingga memerlukan pipa yang sesuai.

Untuk mendukung proses penyaliran tambang yang membutuhkan mobilitas tinggi, Rucika hadir sebagai solusi dengan komponennya yang didukung keunggulan yang dimiliki.  

Rucika menghadirkan Spool Pipe HDPE Rucika Black merupakan rangkaian pipa HDPE yang telah disambung dengan stub end dan flange di kedua sisinya, dengan sambungan flange menjadikan Spool Pipe HDPE Rucika Black mudah untuk dilepas dan dipasang. Spool Pipe HDPE Rucika Black terdiri dari beberapa komponen yaitu,

Dari beberapa komponen tersebut memiliki keunggulannya masing masing seperti dijelaskan pada tabel berikut,

Dengan berbagai keunggulan yang dimiliki oleh tiap komponennya, menjadikan Spool Pipe HDPE Rucika Black menjadi pilihan tepat untuk proses penyaliran tambang yang membutuhkan mobilitas tinggi, dengan metode flange joint membuat Spool Pipe HDPE Rucika Black mudah dilepas dan dipasang.

Selengkapnya terkait produk Rucika, bisa dilihat pada link berikut:

Linkedin RUCIKA

Instagram RUCIKA

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin