RMKE Cetak Laba Bersih Rp51,5 Miliar di Kuartal I 2025

laba bersih RMKE

Jakarta, TAMBANG – PT RMK Energy Tbk (RMKE)mencetak laba bersih sebesar Rp51,5 miliar pada Kuartal I tahun 2025. Angka tersebut meningkat meningkat sebesar 36,4% YoY dari periode yang sama tahun lalu.

Direktur Utama RMKE, Vincent Saputra mengatakan bahwa pencapaian ini mencerminkan keberhasilan strategi perusahaan dalam mengoptimalkan efisiensi operasional dan memperkuat segmen bisnis jasa batu bara untuk menghasilkan pertumbuhan yang berkelanjutan.

“Pada awal tahun ini, RMKE fokus pada peningkatan segmen jasa batu bara, kinerja operasional segmen jasa yang tumbuh positif adalah katalis dan penopang kinerja keuangan Perseroan di tengah kondisi pasar global yang tidak menentu akibat perang dagang,” kata Vincent dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (5/5).

Meskipun pendapatan usaha Perseroan turun 42,5% YoY menjadi Rp336,8 miliar akibat penurunan pada segmen penjualan batu bara sebesar 63,8% YoY, namun Perseroan mampu mencatatkan peningkatan laba kotor sebesar 18,3% YoY menjadi Rp84,6 miliar.

“Hal ini ditopang oleh kinerja segmen jasa batu bara yang tumbuh 89,8% YoY menjadi Rp70,2 miliar, dengan margin laba kotor meningkat signifikan dari 29% menjadi 41,1%. Kontribusi laba kotor dari segmen jasa mencapai 83%, hal ini semakin memperkuat posisi Perseroan sebagai perusahaan jasa logistik batu bara yang terintegrasi dari hulu ke hilir di Indonesia,” jelas Vincent.

Pada kuartal pertama 2025, Perseroan juga mencatat kinerja keuangan yang sehat dilihat dari ekuitas perusahaan meningkat 3,0% menjadi Rp1,8 triliun, sementara liabilitas berhasil ditekan hampir 24,9% menjadi Rp482,2 miliar. Hal ini membuat posisi keuangan RMKE makin kuat, dengan rasio utang terhadap modal (DER) turun menjadi hanya 0,17 kali. Perseroan juga berhasil menjaga arus kas dari operasional tetap positif sebesar Rp101,7 miliar ditopang oleh kinerja segmen jasa batu bara.

Baca juga: Segini HBA Periode Pertama Mei 2025

Hingga Maret 2025, RMKE telah berhasil memuat 2,0 juta MT batu bara ke 259 kapal dan membongkar 721 rangkaian kereta dengan total kapasitas 1,9 juta MT batu bara.

Peningkatan kinerja operasional dari segmen jasa batu bara ini tidak terlepas dari on-time performance (OTP) bongkar kereta yang dikelola dengan rata-rata waktu 3 jam 5 menit per kereta hingga periode kuartal pertama tahun ini. Capaian ini tidak hanya menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pelayanan tepat waktu, tetapi juga membantu menghindari potensi denda keterlambatan dan meningkatkan produktivitas logistik secara keseluruhan.

Vincent Saputra menyampaikan ke depan, RMKE dapat terus memperkuat posisinya melalui peningkatan volume jasa batu bara dan optimalisasi efisiensi operasional. Dengan segera beroperasinya hauling road baru, Perseroan menargetkan terciptanya layanan logistik yang semakin terpadu dari hulu ke hilir.

Tahun ini RMKE juga akan mendapat tambahan volume jasa dari dua pelanggan baru, yaitu PT Wiraduta Sejahtera Langgeng (WSL) dan PT Duta Bara Utama (DBU), dua pemegang IUP di Muara Enim.

“Kami optimistis fasilitas jalan hauling akan menjadi solusi strategis terhadap tantangan logistik di Sumatera Selatan sekaligus membuka akses yang lebih luas ke sejumlah area tambang potensial di sekitar jalan tersebut. RMKE selalu berkomitmen untuk memberikan layanan jasa logistik yang terintegrasi dan menjadi support utama dalam memastikan energy security nasional maupun global,” tutup Vincent.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin