RMKE Akuisisi 3 Tambang Batu Bara di Jambi, Nilai Transaksi Sebesar Rp 1,3 Triliun

RMKE akuisisi

Jakarta, TAMBANG – PT RMK Energy Tbk (RMKE) melakukan akuisisi 3 tambang batu bara di Jambi melalui pembelian saham yang dilakukan PT Nusantara Bara Tambang (NBT), anak usaha yang dimiliki secara tidak langsung dengan kepemilikan saham sebesar 55%.

Transaksi ini dilakukan pada Selasa, 16 Juli 2024 dengan menandatangani perjanjian jual beli saham oleh Nusantara Energy Limited (NEL) dan Nusantara (Luxembourg) SARL (NS) selaku penjual bersama dengan NBT selaku pembeli.

NBT akan mengakuisisi seluruh saham NEL dan NS pada PT Artha Nusantara Mining (ANM) dan PT Artha Nusantara Resources (ANR) dengan nilai transaksi sebesar USD 80 juta (atau setara Rp1,3 triliun). 

Direktur Utama Perseroan, Vincent Saputra mengatakan transaksi akuisisi 3 tambang ini merupakan salah satu bentuk implementasi strategi RMKE untuk mendiversifikasi area geografis operasionalnya dengan melihat peluang di luar Sumatera Selatan.

“Kami melihat Jambi memiliki peluang besar untuk dioptimalkan produksi batu baranya dengan pembangunan infrastruktur yang lebih terintegrasi. Sama halnya dengan kendala di Sumatera Selatan, RMKE hadir sebagai solusi logistik batu bara dengan fasilitas yang lebih terintegrasi untuk mengoptimalkan volume produksi,” ungkap Vincent dalam keterangan tertulis yang diterima tambang.co.id, Jumat (19/7).

“Berbekal pengalaman yang telah kami lakukan di area Sumatera Selatan, kami yakin dapat mengoptimalkan potensi batu bara di Jambi dan berkontribusi pada kinerja operasional dan keuangan RMKE ke depannya,” imbuh Vincent. 

Baca juga: RMKE Catatkan Laba Bersih Sebesar Rp 37,7 Miliar di Kuartal I

Direktur Operasional Perseroan, William Saputra  juga menjelaskan dengan kondisi cuaca yang semakin ramah pada semester kedua tahun ini, volume segmen jasa dan penjualan batu bara pada bulan Juni 2024 terus meningkat signifikan. Volume muatan batu bara ke tongkang pada bulan Juni mencapai volume tertinggi selama RMKE beroperasi.

“Dengan operasional di Sumatera Selatan yang telah membaik signifikan dan potensi revenue generator baru yang berasal dari ekspansi usaha RMKE di Jambi, kami sangat optimistis menjaga pertumbuhan kinerja operasional dan keuangan yang berkelanjutan, tidak hanya RMKE saja namun juga RMK Grup Indonesia,” jelas William.

“Dengan transaksi akuisisi 3 tambang ini, akan mendukung RMKE untuk meningkatkan produksi batu bara in-house hingga 2,2 juta MT atau meningkat sebesar 1,2 juta MT dari produksi in-house tahun laluDengan produksi batu bara in-house yang meningkat, Perseroan optimistis dapat menjual batu bara sebesar 3,3 juta MT pada tahun ini,” tambah William.

ANM dan ANR memiliki 3 anak usaha tambang PT Sinar Anugerah Sukses (SAS), PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC) dan PT Bakti Sarolangun Sejahtera (BSS). Ketiga tambang ini berlokasi di Jambi dan memiliki resources 537,7 juta ton batu bara dengan proven reserves sekitar 180 juta ton batu bara pada stripping ratio 3:1. Ketiga tambang tersebut secara total telah memproduksi batu bara sebesar 700 ribu MT batu bara pada tahun lalu.

Bersama dengan grup usahanya, RMKE akan membangun beberapa fasilitas logistik yang terintegrasi seperti di area operasional Perseroan di Sumatera Selatan. Ketiga tambang tersebut akan terintegrasi dengan hauling road sepanjang 109 km, stockpiles, loading conveyor, hingga pelabuhan (jetty).

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin