RKAB Nikel Tak Kunjung Turun, APNI: Sebaiknya Kelengkapan Disederhanakan

RKAB Nikel Tak Kunjung Turun, APNI: Sebaiknya Kelengkapan Disederhanakan
Pengolahan nikel. Sumber: mprnews.org

JAKARTA, TAMBANG – Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey buka suara terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang nikel yang hingga saat ini belum semuanya turun. Menurutnya, kelengkapan RKAB sebaiknya disederhanakan, mengingat seluruh proses izin tambang saat ini sudah ditarik ke pusat.

“Sebenarnya APNI melihat hal ini karena seluruh peraturan sekarang ditarik ke pusat. Kami setuju dan memang harus dilengkapi secara lengkap. Aspek kelengkapan tersebut setidaknya disederhanakan jadi 10 misalnya, itu masukan,” katanya kepada Majalah Tambang, Kamis, (20/1).

Menurut Meidy, dari 34 provinsi setidaknya terdapat sekitar 5000 perusahaan tambang, termasuk tambang nikel. Hal ini menurutnya akan menyulitkan tim evaluator dalam memeriksa kelengkapan RKAB yang jumlahnya sekitar 17-18 berkas per perusahaan.

“Tentu pusat harus meneliti secara detail karena ini sekitar 17-18 berkas. Bagaimana kapasitas SDM-nya para evaluator itu apakah mampu menghandel seluruh perusahaan pertambangan se-Indonesia. Kalau provinsi kan masing-masing jadi mungkin agak lebih cepat,” ungkapnya.

“Cukup gak, mampu gak SDM-nya mereka dalam rangka mengevaluasi. Masukan dari kami adalah mungkin perlu sedikit penyederhanaan,” imbuhnya.

Penyederhanaan berkas RKAB yang dimaksudnya tidak serta merta meninggalkan substansi dari perizinan tersebut. Perusahaan tambang, kata dia harus komitmen juga dalam rangka peningkatan mutu perusahaannya, terutama kualitas operasional dan berkas pelaporan.

“Tapi yang paling penting adalah tidak meninggalkan substansinya. Perusahaan harus komitmen dalam rangka meningkatkan atau pengembangan dirinya mereka terutama untuk kualitas operasional dan pelaporan dokumentasinya, kelengkapannya. Karena ini kan kewajiban,” ungkapnya.

Saat ditanya soal kemungkinan adanya potential loss karena mandeknya perizinan ini, dia mengatakan di perusahaan hulu sejauh ini belum ada. Tapi, tidak menutup kemungkinan kerugian bisa dirasakan oleh user atau pabrik.

“Cuma kalau kita lihat potensi loss itu akan terjadi di perusahaan user atau pabrik. Pabrik itu kalau misalnya kami tidak ada RKAB itu tidak bisa menjual kan. Pabrik itu kalau tidak ada barang tidak produksi kasihan dong kerugian mereka,” paparnya.

Perusahaan hulu, kata Meidy masih melakukan kegiatan produksi meski RKAB-nya belum turun. Sehingga potensi kerugiannya belum bisa terdeteksi.

“Kalau berbicara potensi loss, sebenarnya perusahaan itu akan tetap melakukan kegiatan produksi, tapi untuk penjualan atau mengeluarkan kargo itu seluruh pertambangan kan harus ada namanya RKAB. Syaratlah,” ungkapnya.

Sebagai informasi, per hari ini harga nikel masih terbilang tinggi. Menukil Bloomberg, harga nikel di London Metal Exchange (LME) untuk kontrak tiga bulan mencapai USD22.073 per ton pada perdagangan selasa 18 Januari.

Berdasarkan update terkini, dari 300-an perusahaan tambang nikel yang beroperasi hanya ada sekitar 25 perusahaan yang RKAB-nya sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin