RKAB KPC dan Arutmin Disetujui, Segini Target Produksi Batu Bara BUMI Tahun 2024

RKAB KPC dan Arutmin Disetujui, Segini Target Produksi Batu Bara BUMI Tahun 2024
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dua anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia (Arutmin) periode 2024-2026 telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“BUMI telah mendapat persetujuan RKAB untuk 2 IUPK, KPC dan Arutmin periode 2024 -2026,” ujar Direktur BUMI, Dileep Srivastava dalam keterangan tertulis, Selasa (2/1).

Baik KPC maupun Arutmin, keduanya berstatus izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari Kementerian ESDM. Batas waktu IUPK KPC sampai Desember 2031, sementara batas IUPK Arutmin hingga November 2030.  

Dileep menyebutkan bahwa pada tahun 2024, BUMI memiliki target produksi batu bara lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun ini, lewat kedua unit usahanya itu BUMI menargetkan volume produksi sebesar 80 metrik ton (MT) atau lebih.  

“Diperkirakan volume hanya dari KPC dan Arutmin akan mencapai sekitar 80 MT, lebih tinggi dari 2023 dan jauh lebih tinggi dari 2022,” terang Dileep.

Sebagai informasi, target produksi batu bara PT Bumi Resources Tbk (BUMI) pada tahun 2023 berkisar 75-80 juta metrik ton. Dari jumlah tersebut sebesar 20-30 juta metrik ton berasal dari Arutmin dan dari Kaltim Prima Coal (KPC) berkisar 45-50 juta metrik ton.

Per September 2023, BUMI berhasil memproduksi batu bara sebesar 56,2 juta metrik ton dan volume jual sebesar 54,3 metrik ton. Kendati demikian, perusahaan optimis target tahun 2023 akan terealisasi dengan optimal.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin