Rio Tinto Selesaikan Royalti Penjualan Aset Di Tambang Cortez

Rio Tinto Selesaikan Royalti Penjualan Aset Di Tambang Cortez

Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan tambang asal Australia Rio Tinto dalam rilisnya mengumumkan penyelesaian royalti penjualan atas suatu area yang menjadi bagian dari area operasional tambang Cortez dan proyek pengembangan Fourmile di Nevada (“Cortez Complex”). Ini dilakukan kepada RG Royalties LLC, anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki langsung oleh Royal Gold Inc. dengan nilai $ 525 juta secara tunai.

Royalti Cortez adalah royalti produksi kotor 1,2 % 1 atas tambang emas Cortez yang dioperasikan oleh Nevada Gold Mines, sebuah usaha patungan antara Barrick Gold Corporation (“Barrick”) dan Newmont Corporation. Juga proyek Fourmile yang 100% dimiliki dan dioperasikan oleh Barrick.

Rio Tinto memperoleh royalti sebagai sebagian pertimbangan untuk penjualan 40% kepemilikannya di Kompleks Cortez kepada Barrick pada tahun 2008. Pembayaran royalti dimulai setelah Kompleks Cortez telah menghasilkan total 15 juta ons emas sejak tahun 2008. Hal ini diperkirakan akan terjadi segera. “Transaksi ini membuka nilai tersembunyi dari portofolio kami dan segera mengeluarkan uang tunai.”ungkap Chief Financial Officer Rio Tinto Peter Cunningham.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin