RI Ekspor Listrik EBT ke Singapura hingga 3,4 Gigawatt

ekspor listrik

Jakarta, TAMBANG — Pemerintah Republik Indonesia (RI) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Singapura terkait ekspor listrik berbasis Energi Baru dan Terbarukan (EBT) hingga mencapai 3,4 gigawatt (GW).

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Tan See Leng, di Gedung ESDM, Jakarta, Jumat (13/6).

“Saya yakin hari ini merupakan momen bersejarah dalam perjalanan panjang untuk menunjukkan komitmen antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura dalam kerja sama di bidang energi hijau,” ujar Bahlil.

Perdagangan listrik EBT lintas negara ini direncanakan mencapai 3,4 GW hingga tahun 2035, dengan potensi investasi senilai USD 30–50 miliar.

Selain ekspor listrik EBT, kedua negara juga sepakat menjalin sinergi dalam pengembangan kawasan industri berkelanjutan serta teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS/CCUS).

Baca juga: Perluas Layanan, CKB Logistics Ekspansi Armada dan Fasilitas Gudang Baru

“Ada tiga poin utama dalam kerja sama ini, yaitu perdagangan listrik bersih, pengembangan CCS, dan pembangunan kawasan industri hijau bersama di Kepulauan Riau (Kepri),” ungkap Bahlil.

Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama yang diketuai langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dari pihak Indonesia, dan Menteri Perdagangan dan Industri Tan See Leng dari pihak Singapura.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin