Revisi PP 96 Tahun 2021 Tuntas, Ormas Keagamaan Boleh Garap Tambang

Kenaikan Royalti
Ilustrasi

Jakarta,TAMBANG,-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan yang merupakan turunan dari UU No.3 tahun 2020 yang adalah revisi dari UU No.4 tahun 2009 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ditetapkan pada 30 Mei 2024.

Sebagaimana yang sudah banyak didiskusikan selama ini setidaknya ada dua isu krusial dari perubahan PP ini. Pertama terkait dengan keinginan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mendapat perpanjangan IUPK hingga 2061. Sebagai kompensasi Freeport McMoRan akan kembali menyerahkan 10% kepemilikannya di PT Freeport Indonesia kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini MIND.ID.

Sementara isu kedua terkait dengan keinginan Pemerintah untuk memberikan ruang bagi Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Keagaman untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus di Indonesia. Terkait hal ini, Pemerintah dalam paragraph ketiga tentang Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas memasukan masukan pasal tambahan.

“Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 83A dengan 7 ayat. Berikut bunyi pasal 83 A selengkapnya;

Pasal 83 A (1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

(2)  WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.

(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya.

(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Dengan demikian, ke depan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Keagamaan akan siap masuk dan mengelola pertambangan mineral dan batu bara.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin