Resmi..PT Adhi Kartiko Pratama,Tbk Melantai Di Bursa Efek Indonesia

Resmi..PT Adhi Kartiko Pratama,Tbk Melantai Di Bursa Efek Indonesia

Jakarta,TAMBANG,- Satu lagi perusahaan tambang nikel yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). PT Adhi Kartiko Pratama Tbk,(NICE), secara resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia sebagai emiten ke-3 yang melantai pada awal 2024 pada (9/1). NICE adalah perusahaan tambang nikel dan pemilik konsesi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Sebagaimana diketahui, saham yang ditawarkan dalam IPO sebanyak 1.216.404.000 saham yang merepresentasikan 20 persen kepemilikan NICE. Perseroan sebelumnya menetapkan harga pelaksanaan initial public offering (IPO) di level Rp438/saham. Dari aksi korporaksi ini NICE ditargetkan mendapat dana sebesar 532,78 miliar, dengan kapitalisasi pasar saham NICE mencapai Rp 2,66 triliun.

Nikel sejauh ini menjadi salah satu komoditi yang banyak diminati. Ini kemudian tergambar pada minat investor pada saham perusahaan yang bergerak di penambangan bijih ini. Selama proses penawaran umum, minat investor diporsi penjatahan terpusat cukup tinggi hingga terjadi kelebihan permintaan atau oversubscribed sebanyak 15,72 kali. Selain karena prospek komoditi nikel, kinerja perusahaan juga menjadi daya tarik.

“Kami bersyukur IPO NICE dapat berjalan dengan lancar dan sukses berkat dukungan dari manajemen, karyawan, lembaga dan profesi penunjang pasar modal, investor pasar modal, serta arahan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia,” ungkap Presiden Direktur NICE, Stevano Rizki Adranacus, Selasa (9/1).

Dijelaskan pula bahwa aksi korporasi ini sangat penting untuk mewujudkan visi NICE sebagai pemain unggul dalam pertambangan dan pengolahan nikel di Indonesia dengan mengedepankan world-class mining standards. NICE menunjuk PT KB Valbury Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. dan PT UOB Kay Hian Sekuritas.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin