REPNAS Siap Sukseskan Program Ketahanan Energi Pemerintahan Prabowo-Gibran

REPNAS
Ketua Umum Relawan Pengusaha Muda Nasional (REPNAS), Anggawira dalam EPNAS National Conference and Awarding Night di Jakarta, Senin (14/10). Dok: Rian/TAMBANG.

Jakarta, TAMBANG – Relawan Pengusaha Muda Nasional (REPNAS) siap mensukseskan program ketahanan energi dan pangan pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum REPNAS, Anggawira dalam REPNAS National Conference and Awarding Night di Jakarta, Senin (14/10).

“REPNAS akan selalu berusaha menjadi garda terdepan untuk mendukung Pemerintahan Prabowo Gibran dengan inisiatif, kreatifitas dan sumber daya manusia yang berkualitas. Dengan kolaborasi erat, kita dapat mendorong ketahanan pangan, ketahanan energi dan ketahanan air sebagai fondasi yang kuat untuk mencapai Indonesia Emas 2045,” beber Anggawira.

REPNAS juga komitmen mendukung visi besar Prabowo-Gibran dalam percepatan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Kata Anggawira, REPNAS-lah yang mendukung program ini sejak masa kampanye Pilpres hingga sekarang.  

“Dalam kurun waktu kampanye hingga hari ini, REPNAS-lah yang mendukung visi besar ekonomi Presiden Terpilih Prabowo Subianto dengan fokus percepatan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dan pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Sebagai wadah pengusaha muda, imbuh Anggawira, REPNAS juga bakal memperkuat peran anggotanya untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan ekonomi daerah di masa Pemerintahan Prabowo-Gibran. Termasuk mendukung RI menjadi negara yang mandiri energi dan pangan.

Presiden Jokowi ‘Bocorkan’ Program Hilirisasi Prabowo-Gibran, Sasar Non Mineral

“Ke depan lima tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran REPNAS akan terus memperkuat peran pengusaha muda dalam menciptakan lapangan kerja, memperkuat ekonomi daerah dan menjadikan Indonesia mandiri dalam pangan dan energi,” ucapnya.

Catatan TAMBANG, program ketahanan energi Prabowo-Gibran yang digaungkan selama masa kampanye di antaranya mengoptimalkan pemanfaatan energi dan sumber daya mineral dan batu bara. Termasuk menjadikan RI sebagai raja energi hijau dunia.

Jika dikonversi menjadi sumber listrik, potensi energi baru dan terbarukan RI memang besar yakni mencapai 3.686 gigawatt (Gw). Ini berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya 3.295 Gw, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) 155 Gw, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) 95 Gw, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) 24 Gw, Bio Energi 57 Gw dan Pembangkit Listrik Tenaga Gelombang Laut (PLTGL) 60 Gw.

Prabowo-Gibran juga akan mengutamakan pengembangan pembangkit listrik berbasis bioenergi karena memiliki daya saing yang tinggi. Selain itu, hal ini dapat memperkuat ketahanan pangan, dengan memanfaatkan limbah pertanian dan perkebunan untuk diubah menjadi energi listrik yang ramah lingkungan.

Sebagai informasi, dalam kesempatan ini REPNAS memberikan penghargaan Leadership in sustainable investment kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Mantan Menteri Investasi ini merupakan pendiri REPNAS pada tahun 2018.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin