Realisasi Kuota Batu Bara DMO Tiga Tahun Terakhir Lampaui 25%

Realisasi DMO
Ilustrasi.

Jakarta, TAMBANG – Realisasi pemenuhan kewajiban domestic market obligation (DMO) batu bara tercatat konsisten berada di atas 25% dalam tiga tahun terakhir. Hal ini disampaikan Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani.

“Kalau DMO itu kan kebutuhannya sesuai dengan peraturan adalah 25%, tapi 2 tahun terakhir bahkan 3 tahun terakhir ini DMO sendiri itu sebetulnya 27% untuk realisasinya,” ungkap Gita dalam Aspebindo Energy Executive Forum 2025 di Jakarta, dikutip Selasa (18/11).

Gita menjelaskan bahwa realisasi DMO batu bara di atas 25% tersebut berasal dari sejumlah perusahaan saja, terutama dari para produsen skala besar. Ia mendorong agar pemangku kepentingan bersikap lebih tegas dalam memastikan kewajiban tersebut dipenuhi secara menyeluruh.

“Jadi ini sudah berlaku, cuma 27% itu dari siapa aja sih, itu kan dari berbagai penambang, ada yang comply ada yang tidak, kenapa gak comply ini juga harus dipertanyakan lagi,” imbuh Gita.

Dia menambahkan bahwa tidak semua batu bara yang diproduksi perusahaan otomatis dapat dialokasikan untuk kebutuhan DMO. Menurutnya, spesifikasi batu bara yang dibutuhkan untuk pasar domestik terutama untuk PLTU, tidak selalu sesuai dengan kualitas yang dihasilkan setiap produsen.

“Apakah spesifikasi batu baranya cukup untuk DMO? belum tentu juga, ada yang bisa diterima ada yang tidak, walaupun tadi faktor harga tetap terjadi,” beber Gita.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ramson Siagian, mengungkapkan temuan bahwa realisasi DMO PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah melampaui batas minimum, bahkan mencapai sekitar 55%.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin