Rayakan HUT Ke-7, PHR Kobarkan Semangat Satu Tujuan Satu Energi

Rayakan HUT Ke-7, PHR Kobarkan Semangat Satu Tujuan Satu Energi

Jakarta,TAMBANG,- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memaknai peringatan ini sebagai ruang refleksi atas perjalanan perusahaan dan sekaligus penguatan komitmen dalam menjaga ketahanan dan keberlanjutan energi nasional. Hari jadi ketujuh jatuh pada 20 Desember 2025. Dengan semangat Satu Tujuan Satu Energi, PHR terus bergerak selaras untuk mencapai kinerja unggul, memastikan keandalan operasi, serta menjaga ketersediaan energi bagi Indonesia. Ulang tahun ketujuh ini tidak hanya menjadi penanda bertambahnya usia perusahaan, tetapi juga momentum untuk menegaskan arah dan peran strategis PHR ke depan.

Sebagai perusahaan energi dengan tantangan operasional yang kompleks, PHR menempatkan kekuatan tim sebagai fondasi utama. Tim yang efektif, adaptif, dan kolaboratif menjadi kunci dalam memastikan target operasional tercapai dengan tetap mengedepankan keselamatan kerja.

“PHR melihat perjalanan ini sebagai hasil kerja kolektif seluruh insan perusahaan. Tim yang solid, disiplin dalam eksekusi, serta konsisten merupakan kekuatan utama kami,” ujar Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan, Eviyanti Rofraida.

Dalam perjalanan tersebut, PHR dihadapkan pada dinamika eksternal, termasuk bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah. Kondisi ini menjadi refleksi penting bagi perusahaan untuk terus memperkuat kesiapsiagaan, respons darurat, serta kepedulian terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan keberlangsungan operasi.

“Momentum ulang tahun ini tidak hanya kami maknai sebagai perayaan capaian, tetapi juga sebagai pengingat untuk memperkuat empati dan solidaritas. Bencana alam mengingatkan bahwa keberlanjutan bisnis harus berjalan seiring dengan kepedulian sosial dan kesiapsiagaan,” lanjut Eviyanti.

Budaya integritas tetap menjadi pondasi utama dalam seluruh perjalanan dan pencapaian perusahaan. Integritas dipandang sebagai energi yang menjaga setiap proses bisnis tetap berada pada koridor tata kelola yang baik, sekaligus memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan.

Seiring bertambahnya usia dan pengalaman, ketangguhan (resilience) menjadi karakter yang semakin melekat pada PHR. Kemampuan untuk bertahan, menyesuaikan diri, dan bangkit dari berbagai tantangan—baik operasional maupun situasi krisis—menjadi bekal penting dalam menghadapi dinamika industri energi yang terus berubah.

PHR juga menegaskan bahwa peringatan ulang tahun ketujuh ini tidak dapat dipisahkan dari komitmen terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasi. Perusahaan terus menjalankan berbagai inisiatif tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai bagian dari kontribusi nyata bagi pembangunan berkelanjutan.

Ke depan, PHR akan terus mendorong inovasi dan perbaikan berkelanjutan di seluruh zona dan fungsi. Penguatan efisiensi, penyempurnaan proses, serta pengembangan ide-ide baru menjadi kunci dalam menjaga daya saing dan kinerja perusahaan. Diharapkan seluruh insan PHR dapat menjadikan momentum ini sebagai titik tolak melangkah lebih kuat, adaptif dan lebih bertanggungjawab dalam menjalankan Amanah menjaga energi negeri.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin