Raih Sertifikasi Sistem Manajemen Integrasi, PT BAR Siap Menghadapi Tantangan Industri

Bumi Artlantis Raya
Penyerahan Sertifikasi ISO PT BAR. Dari kiri Ina Karmana (GM Operation PT BAR), Novian Amrah Putra (Country Manager NQA Indonesia), Yulianto Budi Cahyono (Corporate Planning, System & Development Head PT BAR), Kristanto Raharjo (Direktur Utama PT BAR), Hasyim (Direktur PT BAR), Eko Putra Arif Budiman (GM Technical & Support PT BAR). Istimewa

Berau, TAMBANG – Kontraktor pertambangan yang berkembang pesat, PT Bumi Artlantis Raya (PT BAR), berhasil meraih sertifikasi Integrated Management System (IMS). Sertifikasi tersebut meliputi ISO 9001:2015 Quality Management System (Sistem Manajemen Mutu), ISO 14001:2015 Environmental Management System (Sistem Manajemen Lingkungan) dan ISO 45001:2018 Occupational Health & Safety Management System (Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja).

Direktur Utama PT BAR, Kristanto Raharjo menyampaikan, keberhasilan ini mencerminkan dedikasi perusahaan dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan melalui peningkatan standar operasional, pemanfaatan teknologi terkini, serta memastikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan kerja.

“Bagi PT BAR, sertifikasi ini merupakan kunci untuk meningkatkan daya saing dan memberikan landasan untuk memberikan layanan berkualitas kepada semua customer. Sertifikasi Integrated Management System (IMS) juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik terbaik di industri pertambangan,” ujar Kristanto Raharjo.

Dengan meraih sertifikasi ini, PT BAR optimis dapat memenuhi kebutuhan pelanggan, meningkatkan efisiensi operasional, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sumber: www.bumiartlantis.co.id

“Dengan pondasi yang lebih kuat ini, kami optimis dapat menghadapi tantangan industri dan membawa PT BAR ke tingkat yang lebih tinggi,” ungkap Kristanto Raharjo.

Proses sertifikasi Integrated Management System (IMS) melibatkan audit menyeluruh yang dilakukan oleh National Quality Assurance (NQA), lembaga sertifikasi independen internasional yang juga diakreditasi secara internasional juga oleh UKAS (United Kingdom Accreditation Service) Accreditation, layanan akreditasi yang berasal dari Inggris dan diakui di seluruh dunia. Audit ini meliputi seluruh wilayah kerja PT BAR baik di Kantor Pusat maupun di site.

Baca juga: DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang

“Dengan diperolehnya sertifikasi ini, PT BAR semakin siap memberikan nilai tambah bagi para klien dan mitra bisnisnya. Standarisasi yang diterapkan memastikan perusahaan untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan, meningkatkan efisiensi operasional, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif bagi seluruh karyawan,” pungkas Direktur Utama PT BAR.

Tentang PT Bumi Artlantis Raya

PT Bumi Artlantis Raya (PT BAR) adalah perusahaan kontraktor pertambangan dengan kantor pusat di Jakarta. Saat ini PT BAR dipercaya sebagai mining contractor PT Berau Coal Site BMO3 (Binungan Mine Operation 3) dan PT Berau Bara Abadi. Keduanya berada di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Salah satu keunggulan PT BAR yaitu memiliki SDM yang kompeten dan adaptif sehingga PT BAR selalu dapat beradaptasi mengikuti tantangan serta perkembangan kebutuhan industri.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin