Raih Kinerja Moncer, PLN EPI Perkuat Keamanan Energi Pembangkit

Pembangkit PLN EPI

Jakarta, TAMBANG – PLN Energi Primer Indonesia (EPI) memperkokoh komitmen dalam menjaga kelancaran pasokan energi pembangkit listrik dalam rangka menjaga keamanan pasokan energi nasional.

Komitmen ini tercermin dari perbaikan tata kelola bisnis secara menyeluruh oleh PLN EPI yang berbuah manis pada raihan kinerja positif perusahaan sepanjang tahun 2023.

PLN EPI mencatatkan pertumbuhan pendapatan usaha sebesar Rp20,22 triliun pada 2023 atau tumbuh sekitar 29,77% Year on Year (YoY) dibandingkan capaian tahun 2022 yang sebesar Rp15,5 triliun.

Capaian ini juga memantapkan PLN EPI, sebagai subholding yang berkontribusi besar terhadap pendapatan beyond kWh PLN yakni sebesar Rp5,08 triliun.

Direkur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara mengatakan PLN EPI merupakan garda depan PLN untuk memastikan keandalan pasokan energi primer untuk kelistrikan. Hal tersebut terlihat dari terjaganya rata-rata Hari Operasi Produksi (HOP) batu bara selama 25 hari; BBM 7,15 hari; dan pemenuhan pasokan gas sebesar 99,99% dari konfirmasi nominasi.

Adapun, PLN EPI telah menciptakan value creation bagi PLN Grup berupa efisiensi BPP listrik sebesar Rp1,89 triliun meliputi efisiensi biaya penyediaan gas, biomassa, batu bara serta efisiensi biaya administrasi dan umum.

“Dari segi upaya menjaga keandalan pasokan energi primer, PLN EPI telah melakukan Mekanisme kontrak penyediaan batubara dengan skema multi destinasi sehingga terdapat fleksibilitas pasokan untuk PLTU PLN Grup,”  ujarnya Jumat, (12/7).

Pendapatan beyond kWh sebesar Rp5,08 triliun meningkat 74% dari 2022. Selain itu, PLN EPI juga berkontribusi terhadap 49,46% pencapaian pendapatan beyond kWh PLN dan pasokan biomassa dari PLN EPI sebanyak 1,01 juta ton membantu PLN dalam mengurangi emisi karbon sebanyak 1,05 juta ton CO2.

Peningkatan pendapatan usaha tahun 2023 juga dibarengi dengan pertumbuhan laba bersih. Tercatat, PLN EPI mencetak laba bersih sebesar Rp1,45 triliun atau naik signifikan tumbuh 65,37% YoY dari raihan tahun 2022 yang sebesar Rp878 miliar.

PLN EPI memiliki tiga program utama yang sesuai dengan RKAP 2023 guna memastikan keamanan pasokan energi primer untuk pembangkit PLN. Pertama, menjalin kontrak jangka panjang dengan sumber tambang, dan mitra pemasok serta perusahaan transportasi batu bara.

“Rencana program ini berhasil dijabarkan melalui realisasi volume pasokan batubara PLN Grup tahun 2023 sebesar 66,94 Juta MT” ujar Iwan.

Kedua, menjamin pasokan gas, LNG, dan BBM untuk kebutuhan PLN. Iwan mengatakan PLN EPI sukses melakukan penyediaan gas pipa dan LNG untuk pembangkit PLN sebesar 393.062 BBTU atau 99,99% dari konfirmasi nominasi. Adapun, untuk jaminan penyediaan energi primer BBM, PLN EPI berhasil menjaga  HOP rata-rata 7,15 pasokan hari (range keamanan 6-9 hari).

Ketiga, memastikan model supply chain pasokan biomassa melalui pengembangan ekosistem hulu-hilir. “Volume pasokan biomassa sebesar 1,01 juta ton, mencapai 108,60% dari target,” pungkas Iwan.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin