PTBA Tanam 300 Bibit Aren dan 200 Bibit Bambu di Lahan Pasca Tambang Sawahlunto

PTBA Sawahlunto

Jakarta, TAMBANG – Perusahaan tambang batu bara PT Bukit Asam Tbk (PTBA), menanam 300 bibit aren dan 200 bibit bambu di lahan pasca tambang Desa Santur, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian lingkungan dan rehabilitasi lahan pascatambang dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PTBA di wilayah Unit Kerja Ombilin Mining Site.

Bibit tersebut disalurkan dan ditanam bersama di area bekas tambang yang kini dikelola oleh kelompok tani lokal di bawah kepemimpinan Riki Ekoni. Lahan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari wilayah operasional pertambangan PTBA, dan kini telah disulap menjadi ruang konservasi dan pemberdayaan masyarakat.

Penanaman ini tidak hanya menjadi langkah rehabilitasi ekologis, tetapi juga menjadi bentuk nyata integrasi antara pelestarian lingkungan dengan penguatan ekonomi masyarakat.

Walikota Sawahlunto, Riyanda Putra, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kontribusi PTBA. Ia menuturkan bahwa Kota Sawahlunto yang dikelilingi kawasan perbukitan memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk korporasi, dalam pemanfaatan lahan secara kreatif dan berkelanjutan.

“Contohnya saja di Dusun Kayu Gadang, kawasan pascatambang yang telah dijadikan lahan peternakan dan pemberdayaan oleh kelompok tani. Kini, dengan bantuan PTBA, kawasan ini juga akan dikembangkan menjadi lahan konservasi dengan penanaman bibit aren dan bambu. Semoga apa yang kita tanam hari ini bisa memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan generasi mendatang,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Senin (28/7).

Riki Ekoni, selaku ketua kelompok penggiat lingkungan, menyampaikan bahwa aren bukan hanya sekedar pohon konservasi, melainkan juga tanaman multi fungsi dengan sejuta manfaat.  

“Dari akar, buah, ijuk, hingga batang, semua bagian pohon aren memiliki nilai guna. Target kami, bibit-bibit ini bisa tumbuh besar dan menjadikan kawasan ini sebagai hutan konservasi yang utuh. Kami berkomitmen untuk menjaga dan merawatnya,” tegas Riki, mewakili kelompok dan warga Desa Santur.

Program ini dirancang tidak hanya untuk menghijaukan lahan, tetapi juga untuk mendukung berbagai aspek keberlanjutan. Dari sisi lingkungan, aren dan bambu dapat mencegah erosi, memperkuat struktur tanah, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan ekosistem. Dari sisi ekonomi, pohon aren menghasilkan nira yang bisa diolah menjadi gula. Sementara bambu berpotensi sebagai material bangunan dan kerajinan. Program ini juga membuka peluang usaha baru bagi masyarakat sekitar.

Melalui kegiatan ini, PTBA menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak hanya berhenti pada aktivitas bisnis, tetapi juga bertanggung jawab atas aspek sosial, lingkungan, dan masa depan komunitas di sekitar wilayah kerja. Dengan memanfaatkan lahan pascatambang menjadi ruang hidup baru yang produktif, PTBA berharap dapat menjadi bagian dari solusi berkelanjutan bagi masyarakat Sawahlunto dan lingkungan sekitarnya.

Baca juga: Kementerian ESDM-Pemprov NTT Bakal Bangun UPT dan Prodi EBT di Flores

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin