PTBA Resmikan Dua PLTS Irigasi untuk Petani Muara Enim

PLTS PTBA

Jakarta, TAMBANG – PT Bukit Asam Tbk meresmikan dua Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Irigasi di Desa Matas dan Desa Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Acara peresmian dihadiri oleh Gubernur H. Herman Deru, Bupati Muara Enim H. Edison, Wakil Bupati Hj. Sumarni, unsur Forkopimda, serta jajaran manajemen PTBA, di antaranya Direktur Sumber Daya Manusia Ihsanuddin Usman dan Sustainability Division Head Dedy Saptaria Rosa, bersama perwakilan 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.

Direktur Sumber Daya Manusia PTBA Ihsanuddin Usman mengungkapkan, pembangunan dua PLTS Irigasi merupakan wujud kontribusi perusahaan dalam mendorong dan memperluas pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) di masyarakat.

“Hingga saat ini, PTBA telah membangun 11 PLTS Irigasi di sekitar wilayah operasional, antara lain di Nanjungan, Muara Lawai, Tanjung Raja, Karang Raja, dan Tanjung Agung, dengan total penerima manfaat sebanyak 1.169 petani dan luas lahan yang terairi kurang lebih mencapai 639 hektar,” UCAP Ihsanuddin dalam keterangannya, dikutip Senin (27/10).

Ia menegaskan, komitmen ini akan terus berlanjut dengan pembangunan tiga PLTS Irigasi lainnya yang saat ini sedang berlangsung di Muara Gula Baru, Kepur, dan Muara Lawai Seberang. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan tujuan mulia PTBA untuk mendukung pemerintah dalam mempercepat transisi energi bersih serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya PLTS ini, diharapkan produktivitas petani di Desa Matas dan Tanjung Karangan meningkat dari satu menjadi dua hingga tiga kali panen per tahun, dengan potensi tambahan hasil sekitar 200–300 ton gabah kering giling per tahun,” harapnya.

Ia menambahkan, selain memberikan manfaat ekonomi bagi kurang lebih 64 petani, PLTS Irigasi ini juga turut mendorong praktik pertanian yang lebih ramah lingkungan, serta berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon.

Langkah inipun mendapatkan apresiasi dari Gubernur Herman Deru, yang menilai bahwa kontribusi PTBA ini tidak hanya mendukung energi bersih, tetapi juga memberdayakan masyarakat desa melalui peningkatan produktivitas pertanian. Kemudian, Bupati Muara Enim H. Edison juga turut menegaskan bahwa PLTS Irigasi ini menjadi bukti nyata peran PTBA dalam pembangunan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Desa Matas, Mulyadi, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada PTBA. “Dulu kami sering kesulitan air bahkan khawatir gagal panen. Sekarang kami tenang karena irigasi sudah terjamin. Kami siap menjaga dan memanfaatkan PLTS ini agar manfaatnya terus berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dua PLTS Irigasi ini merupakan pembangkit listrik ramah lingkungan yang mulai dibangun pada Mei 2025 dan selesai pada bulan Agustus 2025. Masing-masing PLTS memiliki kapasitas terpasang sebesar 11,8 kilowatt peak, dengan jumlah panel sebanyak 20 keping yang berdiri di atas lahan seluas 150 meter persegi, dan mampu mengairi lahan sekitar 20 hektar per desa.

PLTS Irigasi Matas dan Tanjung Karangan serta sembilan PLTS irigasi lainnya yang telah dibangun PTBA menjadi model penerapan energi baru terbarukan berbasis masyarakat, sejalan dengan komitmen PTBA mewujudkan pembangunan berkelanjutan di sektor energi dan pemberdayaan masyarakat.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin