PTBA Keluar Sebagai Juara 1 Turnamen Futsal Mining & Energi Cup 2016

PTBA Keluar Sebagai Juara 1 Turnamen Futsal Mining & Energi Cup 2016
Jakarta-TAMBANG. Final The 2nd Mining & Energi Cup Futsal Tournament 2016 antara PT Bukit Asam Tbk dan PT Pertamina Lubricant (Persero) dengan skor akhir 4-3. Laga final yang berlangsung 2×15 menit itu berjalan cukup sengit. Kedua kubu saling berupaya memperebutkan angka. Nomor punggung 11, Agus, dari Pertamina Lubricant berhasil mengemas 3 poin. Sementara itu, tim Bukit Asam sangat miris. Di pertandingan babak kedua, tim dari perusahaan batu bara itu berhasil menyusul 4 poin. “Pertandingan berjalan dengan sportif. Saya sudah memprediksi Bukit Asam keluar sebagai juara,” ungkap Atep Abdu Rofiq, Direktur Utama Majalah TAMBANG, Minggu (25/9). Ia berharap, tahun depan turnamen futsal yang menjadi ajang tahunan Majalah Tambang itu kembali mendapat apresiasi dari para perusahaan tambang dan energi.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin