PT Darma Henwa,Tbk Dan PT Antareja Mahada Makmur Sepakat Konversi Hutang Dengan Saham

PT Darma Henwa,Tbk Dan PT Antareja Mahada Makmur Sepakat Konversi Hutang Dengan Saham

Jakarta,TAMBANG, Perusahaan kontraktor tambang PT Darma Henwa Tbk (DEWA) sepakat menandatangani Perjanjian Penyelesaian Utang dengan PT Antareja Mahada Makmur (AMM), pada Senin (10/2). Perjanjian ini mengatur penyelesaian utang Perseroan sebesar Rp.296.622.745.000 kepada AMM melalui konversi utang menjadi saham.

Penyelesaian konversi utang menjadi saham tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). “Dalam Perjanjian Penyelesaian Utang tersebut, Perseroan akan mengonversi utangnya kepada AMM sebesar Rp296.622.745.000 menjadi 3.954.823.266 lembar saham biasa Seri B dengan harga konversi sebesar Rp75 per saham,” terang Direktur dan Sekretaris Perusahaan DEWA, Ahmad Hilyadi pada keterbukaan informasi kepada BEI di Jakarta, Selasa (11/2).

Ditegaskan pula AMM tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan. Ahmad menjelaskan bahwa kejadian tersebut tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum dan kelangsungan usaha perseroan. “Dampak terhadap kondisi keuangan baru akan terjadi setelah konversi utang kepada AMM menjadi saham Perseroan selesai dilakukan melalui mekanisme PMTHMETD, yang selanjutnya akan memperbaiki posisi keuangan perseroan,”tandas Ahmad.

Langkah DEWA ini merupakan bagian dari rencana private placement untuk mengonversi utang. Perseroan juga berencana menggelar private placement sebanyak 14,9 miliar saham baru untuk mengonversi utang kepada PT Madhani Talatah Nusantara dan PT Andhesti Tungkas Pratama. DEWA akan mengadakan RUPSLB pada 13 Februari 2025 guna meminta persetujuan pemegang saham terkait pelaksanaan aksi korporasi ini.

Untuk diketahui, PT Antareja Mahada Makmur ( AMM ) merupakan anak usaha PT Putra Perkasa Abadi (PPA), salah satu kontraktor pertambangan. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 11 Desember 2017. AMM menyediakan layanan kontraktor di bidang pertambangan batu bara yang secara konsisten dalam memenuhi kebutuhan pelanggan di Indonesia dengan pertumbuhan yang cepat. AMM sebagai perusahaan kontraktor yang sudah berpengalaman dalam melaksanakan kegiatan penambangan di berbagai perusahaan tambang batu bara baik pemegang IUP maupun PKP2B.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin