Produk Nikel Vale SA Kantongi Jaminan Rendah Karbon

PAMA nikel

Jakarta, TAMBANG – Vale SA memperkuat posisinya sebagai perusahaan yang memperhatikan emisi karbon pada kegiatan operasi pertambangan. Lewat verifikasi oleh lembaga asuransi pihak ketiga, Vale menjamin bahwa nikel yang diproduksi saat ini rendah karbon. Sekitar 83% nikel kelas 1 milik Vale SA diverifikasi secara independen.

Vale menegaskan komitmennya untuk menghasilkan logam rendah karbon, sekaligus memastikan pengelolaan dan transparansi data karbon yang bertanggung jawab.

“Produksi nikel berkualitas tinggi yang berkelanjutan dan andal sangat penting untuk upaya dekarbonisasi global,” kata Executive Vice President of Base Metals Vale, Deshnee Naidoo melalui keterangan resminya, dikutip Kamis (19/5).

“Produk rendah karbon kami menunjukkan bahwa kami memiliki aset yang tepat di geografi yang tepat, dan keahlian teknis untuk membuka nilai jangka panjang bagi bisnis dan masyarakat,” sambungnya.

Lebih lanjut, nikel besutan Vale dari pabrik Long Harbour di Newfoundland & Labrador sudah termasuk yang paling intensif karbon secara global, dengan capaian angka 4,4 ton setara CO2 per ton nikel.

Berdasarkan garansi dari Intertek Group Plc menegaskan, produk nikel berupa butiran dan bubuk dari pabrik Copper Cliff Nickel di Sudbury, Kanada, tercatat memiliki jejak karbon sebesar 7,3 ton setara CO2 per ton. Sedangkan produk yang sama dari Clydach di Wales memiliki jejak karbon 33,1 ton setara CO2 per ton.

Untuk diketahui, pengukuran jejak karbon tersebut mencakup emisi yang dihasilkan selama penambangan, penggilingan dan pemurnian. Pengukurannya menggunakan standar Product Life Cycle Accounting and Reporting untuk protokol Gas Rumah Kaca. Adapun data jejak karbon didapat dari produk nikel dan tembaga pada data tahun 2020.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin