Praktisi Pertambangan Usul Campuran B40 dari HVO bukan FAME

HVO FAME

Jakarta, TAMBANG – Praktisi Pertambangan Bambang Tjahjono mengusulkan 40 persen campuran B40 berasal dari green diesel atau Hydrotreated Vegetable Oil (HVO) bukan dari Fatty Acid Methyl Esters (FAME). Meski, keduanya berasal dari Crude Palm Oil (CPO), namun kata Bambang FAME lebih banyak kekurangannya ketimbang HVO.

“Biodiesel dengan bahan FAME banyak kekurangannya, makin tinggi kadarnya makin parah,” ungkap Bambang kepada tambang.co.id, Senin (15/7).

B40 sendiri merupakan campuran minyak kelapa sawit alias Crude Palm Oil (CPO) sebesar 40 persen dan solar 60 persen. Saat ini, kebijakan mandatori bahan bakar nabati (BBN) tersebut baru mencapai B35 yang diluncurkan pada 1 Februari 2023 dengan 35 persennya campuran dari FAME.

Bambang yang merupakan Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) menjelaskan bahwa biodiesel dengan campuran HVO tidak akan meninggalkan sifat negatif pada kendaraan. Meski dia mengakui HVO harganya lebih mahal dibanding FAME.

“Kalau ingin B40 atau lebih, tambahannya menggunakan green diesel/HVO yang sama-sama dari (minyak) sawit, tapi tidak ada sifat negatif dari FAME. Hanya harganya lebih mahal,” jelasnya.

Di dunia pertambangan, Bambang lebih banyak berurusan dengan perusahaan kontraktor yang memiliki kendaraan operasional tambang, sehingga dia tahu persis efek dari penggunaan biodiesel dengan campuran FAME ini. Terkait hal tersebut, dia berencana bertemu dengan pihak Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM dalam waktu dekat.

“Saya rencananya ketemu (pihak) Ditjen EBTKE. Sudah tertunda sejak 2 bulan yang lalu,” ungkap Bambang.

Kebijakan penerapan B40 rencananya bakal diluncurkan awal tahun 2025. Hal tersebut diungkapkan Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

“Iya (awal tahun 2025). Kita sudah siap,” ungkap Menteri Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (12/7).

Menteri Arifin menjelaskan, kesiapan implementasi B40 sudah pada tahap uji coba, aspek teknis, pemenuhan pasokan dan termasuk pendanaan.

“Kita udah siap, uji coba udah siap, teknis siap, pasokan juga siap, pendanaan siap. tinggal launching aja,” imbuh Arifin.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin