Potensi Hemat Energi Rumah Tangga Hingga 35 Persen

Jakarta-TAMBANG. Indonesia tercatat sebagai negara yang boros dalam menggunakan energi. Direktur Konservasi Energi Farida Zed mengatakan salah satu penyebabnya yaitu perilaku penggunaan energi yang kurang efisien. “Untuk itu perubahan perilaku menjadi penting. Untuk mengubah perilaku tersebut, salah satu cara yang efektif adalah melalui pembiasaan atau sering juga disebut learning by doing,” katanya, seperti yang terlansir dalam situs resmi EBTKE baru-baru ini. Ia melihat, ada potensi penghematan energi yang bisa dilakukan, khususnya sektor Rumah Tangga yaitu sekitar 35%. Farida memandang, selain pangan dan air, energi merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia pasalnya hampir seluruh aspek kehidupan manusia membutuhkan energi. “Semakin sejahtera semakin banyak kita membutuhkan energi, karena akan semakin banyak menggunakan peralatan-peralatan yang menggunakan energi,” ujarnya. Saat ini, lanjut Farida, sekitar 95% kebutuhan energi nasional dipenuhi dari energi fosil dan sisanya dipenuhi dari energi terbarukan mengingat kedepan kebutuhan energi diprediksi masih akan terus meningkat. “Padahal cadangan minyak dan gas bumi semakin menurun yang menyebabkan permasalahan pasokan energi semakin kompleks,” tegas dia. Jika tidak ditemukan sumber-sumber cadangan minyak yang baru di Indonesia, maka diperkirakan dalam waktu tidak lebih dari 23 tahun cadangan minyak bumi akan habis dan Indonesia akan sangat bergantung pada energi impor.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin