PLTU Mulut Tambang Sumsel-8 Resmi Beroperasi Secara Komersial

PLTU Mulut Tambang
PLTU Mulut Tambang Sumsel-8. Dok Istimewa.

Jakarta, TAMBANG- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Sumsel-8 berkapasitas 2×660 megawatt (Mw) telah mencapai status Commercial Operation Date (COD) alias beroperasi secara komersial. Penetapan waktu COD dilakukan oleh PLN dan mulai efektif pada Sabtu, 7 Oktober 2023.

Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Arsal Ismail berharap agar PLTU Mulut Tambang Sumsel-8 alias PLTU Tanjung Lalang ini dapat membawa manfaat bagi ketahanan energi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap PLTU Tanjung Lalang dapat membantu PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik di wilayah Sumatera, serta menciptakan multiplier effect untuk pertumbuhan ekonomi sehingga dapat berkontribusi bagi pembangunan,” ujar Arsal dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11).

Ia menjelaskan bahwa PLTU Tanjung Lalang menggunakan teknologi super critical yang efisien dan ramah lingkungan. Kata dia, teknologi tersebut yakni Flue Gas Desulfurization (FGD) yang mampu menekan emisi gas buang dari batu bara.

“Selain itu, PLTU Tanjung Lalang juga menerapkan teknologi Flue Gas Desulfurization (FGD) untuk menekan emisi gas buang. Teknologi FGD ini dapat mengurangi sulfur dioksida dari emisi gas buang pembangkit listrik berbahan bakar batu bara,” beber Arsal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu mengatakan, kelistrikan di Sumatera akan semakin andal dengan adanya PLTU Mulut Tambang Sumsel-8.

“Kebutuhan listrik di Sumatera terus meningkat. Dengan demikian PLTU MT Sumsel-8 ini memiliki peran penting untuk memenuhi peningkatan kebutuhan tersebut”, ujar Jisman.

PLTU MT Sumsel-8 yang merupakan bagian dari Program Pembangunan Pembangkit Listrik 35.000 MW berlokasi di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Dikenal juga dengan nama PLTU Tanjung Lalang, pembangkit ini dibangun oleh PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) yang merupakan kerja sama strategis antara PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dengan China Huadian Hongkong Company Ltd (CHDHK).

PLTU MT Sumsel-8 menyuplai listrik ke PLN untuk kepentingan umum dalam Sistem Kelistrikan Sumatera dan membutuhkan batu bara hingga 5,4 juta ton per tahun. Nilai investasi proyek PLTU MT Sumsel-8 mencapai USD 1,68 miliar. 

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin