PLTP Gunung Wilis Dapat Terangi 15000 Rumah

Jakarta-TAMBANG. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) mengadakan sosialisasi pengembangan wilayah kerja panas bumi (WKP) Gunung Wilis, Jawa Timur. Sebagaimana diketahui, sekitar 69 WKP yang ada, 7 diantaranya terletak di Provinsi Jawa Timur dengan potensi terduga sebesar 1015 MW, dimana sebesar 50 MW terdapat di Gunung Wilis. “Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Wilis terletak di 5 Kabupaten yaitu Madiun, Kediri, Nganjuk, Ponorogo, dan Tulungagung dengan rencana akan dikembangkan sebesar 20 MW atau setara dengan kemampuan untuk menerangi 15.000 rumah penduduk dan diharapkan dapat produksi di 2025,” ujar Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi, Eddy Hindiarto Judoadi. Tahun ini, lanjutnya, pemerintah pusat sedang melaksanakan pelelangan WKP Gunung Wilis untuk mendapatkan pengambang panasbumi yang kompeten, profesional, berkualitas dan berdaya guna terhadap kemajuan pemanfaatan energi panas bumi untuk pemanfataan tidak langsung berupa energi listrik bagi provinsi Jawa Timur. “Pemerintah sangat berharap dengan adanya kegiatan pengusahaan panas bumi di Kabupaten Madiun, Kediri, Nganjuk, Ponorogo dan Tulungagung terutama di sekitar WKP Gunung Wilis ini dapat menumbuhkan kondisi ekonimi di masyarakat sekitar proyek,”pungkasnya.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin