PLN EPI Sukses Raih Penghargaan Best in Class Di IPEA 2024

PLN EPI Sukses Raih Penghargaan Best in Class Di IPEA 2024
Budihartono - Anggota Dewan Pembina AMMPI (kiri) menyerahkan Plakat penghargaan kepada kepada Direktur Utama PLN EPI, Iwan Agung Firstantara (kanan).

Jakarta,TAMBANG,- PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) kembali menambah koleksi penghargaan. Kali ini perusahaan yang fokus menangani energi primet ini berhasil meraih penghargaan Outstanding Performance dengan predikat Best in Class dalam ajang Indonesia Performance Excellence Award (IPEA) 2024. Penghargaan ini dilaksanakan di Bandung pada (24/10) . Penghargaan ini diberikan setelah PLN EPI melalui proses penilaian berdasarkan Baldridge Excellence Framework 2023-2024 Criteria dari tanggal 26 hingga 30 Agustus 2024.

Menurut hasil penilaian dari Tim Asesor IPEA 2024, PLN EPI berhasil mencapai skor total 630,63, masuk dalam kategori Best in Class sesuai Malcolm Baldrige Criteria for Performance Excellence (MBCfPE) atau setara dengan band Emerging Industry Leader menurut Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU) BUMN, dengan peningkatan sebesar 52 poin dari tahun 2023.

Direktur Utama PLN EPI, Iwan Agung Firstantara, mengatakan bahwa penghargaan ini menjadi bukti komitmen PLN EPI sebagai Perusahaan berkinerja unggul dan berkelanjutan.

“Penghargaan ini merupakan landasan penting bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan serta kinerja perusahaan secara efektif dan efisien dalam menjaga rantai pasok energi. Keberhasilan ini adalah keberhasilan bersama. Tanpa dedikasi dan sinergi kuat dari setiap pegawai, pencapaian ini tentu sulit terwujud,” ungkap Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa PLN EPI memiliki peran strategis dalam ekosistem energi nasional. Tahun 2024 menjadi tonggak bagi PLN EPI untuk mewujudkan destination statement, yakni menjadi market leader dalam penyediaan multi energi primer dengan pangsa pasar signifikan melalui proses bisnis yang handal dan terintegrasi, sesuai visi perusahaan sebagai Triple A Company.

Untuk mencapai hal ini, PLN EPI telah merumuskan 3 (tiga) strategi utama: Penyusunan Dokumen Aplikasi dan Asesmen Malcolm Baldrige, Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) secara terintegrasi, dan Integrasi Sistem Manajemen.

Menurut Iwan, framework Malcolm Baldrige tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur, tetapi juga menjadi acuan bagi Perusahaan untuk terus mengevaluasi dan meningkatkan kinerja dalam penyediaan produk dan layanan berkualitas.

IPEA merupakan penghargaan nasional yang diakui atas pencapaian keunggulan kinerja organisasi, mengacu pada Baldrige Excellence Framework. Acara ini diselenggarakan oleh Asosiasi Manajemen Mutu dan Produktivitas Indonesia (AMMPI) atau Indonesia Quality & Productivity Management Association (IQPMA) bekerja sama dengan PT Wahana Kendali Mutu (WKM), yang bertujuan untuk mendorong perusahaan Indonesia menjadi Perusahaan unggul kelas dunia.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin