PLN EPI Rombak Pengurus: Rakhmad Dewanto Jadi Dirut, Anggawira Masuk Komisaris

EPI pengurus
Koalase foto Direktur Utama PLN EPI, Rakhmad Dewanto dan Komisaris PLN EPI, Anggawira. Sumber: plnepi.co.id

Jakarta, TAMBANG – Selain mencatatkan pendapatan signifikan sebesar Rp41,91 triliun sepanjang 2024, PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) juga merombak jajaran pengurus dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar akhir Juni 2025.

Rakhmad Dewanto resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) menggantikan Iwan Agung Firstantara.

Sebelumnya, Rakhmad menjabat sebagai Direktur Gas dan BBM PLN EPI periode 2022–2025, serta pernah menduduki posisi Direktur Operasi dan Komersial di PT Nusantara Regas.

Tak hanya di tingkat direksi, perubahan pengurus PLN EPI juga terjadi di jajaran komisaris. PLN EPI menunjuk dua nama baru: Anggawira dan mantan atlet bulu tangkis nasional, Taufik Hidayat.

Anggawira dikenal sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO). Ia juga menjabat komisaris di PT Bumi Resources Tbk (BUMI), salah satu perusahaan batu bara terbesar di Indonesia.

Selain itu, Anggawira dipercaya sebagai Tenaga Ahli Bidang Percepatan Infrastruktur Migas di Kementerian ESDM, dan pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas.

Baca juga: PLN EPI Mampu Ciptakan Value Creation Rp 14,08 Triliun Demi Listrik Untuk Rakyat

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin