PLN EPI Pastikan Stok Energi Primer Aman, Pasokan Listrik Saat Nataru Terjamin

PLN EPI Pastikan Stok Energi Primer Aman, Pasokan Listrik Saat Nataru Terjamin
Kondisi stok batu bara secara umum dalam kondisi sangat aman. Untuk Jawa, Madura dan Bali (Jamali) sebesar 26 HOP, Sumatera-Kalimantan (Sumkal) sebesar 18 HOP dan Untuk wilayah Sulawesi-Maluku-Papua-Nusa Tenggara (Sulmapana) sebesar 25 HOP.

Jakarta,TAMBANG,-PT PLN (Persero) melalui Subholding PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memastikan pasokan energi primer untuk seluruh pembangkit di Indonesia jelang masa liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) dalam kondisi aman. Terpenuhinya stok batu bara, gas dan bahan bakar minyak (BBM) di setiap pembangkit membuat PLN EPI yakin pasokan listrik untuk masyarakat aman.

Direktur Utama PLN EPI, Iwan Agung Firstantara memastikan kesiapan pasokan energi primer bagi pembangkit milik PLN Grup dalam kondisi yang aman dan terkendali. “Saat ini, Hari Operasi (HOP) batu bara berada dalam posisi yang sangat baik, rata-rata berada di 26 HOP, untuk BBM di 15 HOP, serta pasokan gas dan Liqufied Natural Gas (LNG) terpenuhi sesuai dengan jadwal pengiriman”, ujar Iwan.

Iwan merinci, kondisi stok batu bara secara umum dalam kondisi sangat aman. Stok rata-rata batu bara PLTU PLN di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) sebesar 26 HOP. Stok rata-rata batu bara PLTU PLN di Sumatera-Kalimantan (Sumkal) sebesar 18 HOP. Untuk wilayah, Sulawesi-Maluku-Papua-Nusa Tenggara (Sulmapana) sebesar 25 HOP.

Sedangkan stok rata-rata batu bara PLTU Independent Power Producer (IPP) berada di atas 15 HOP.

Kesiapan stok energi primer juga diikuti oleh Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencapai 15 HOP, kondisi stok LNG rata-rata di atas 30 HOP, dan pasokan Biomassa sampai dengan akhir 2024 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan PLTU PLN sebesar 1,67 juta ton. “PLN EPI akan terus siaga dalam memastikan pasokan energi primer yang andal bagi pembangkit listrik milik PLN Grup”, ujarnya.

Ia menuturkan, PLN EPI terus melakukan koordinasi dengan Subholding PLN Nusantara Power (PLN NP) dan PLN Indonesia Power (PLN IP) agar operasional pembangkit yang berhubungan dengan energi primer di seluruh Indonesia tidak terganggu.

Iwan menyampaikan sebagai bentuk dukungan dalam mengurangi emisi karbon dan menuju Net Zero Emissions (NZE) 2060, PLN EPI terus melakukan pengembangan ekosistem rantai pasok biomassa yang sangat berlimpah di Indonesia.

“Biomassa merupakan salah satu bentuk Energi Baru Terbarukan (EBT) yang dapat mengurangi emisi karbon sehingga diharapkan PLN EPI dapat memenuhi kebutuhan PLTU PLN pada tahun 2025 yang akan datang sebesar 3 Juta Ton”, kata Iwan.

Pengembangan ekosistem biomassa yang dilakukan PLN EPI tidak hanya melibatkan Perusahaan melainkan juga melibatkan Pemerintah Daerah dan masyarakat sehingga dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat dan daerah.

“Dengan melibatkan masyarakat dalam kegiatan pengembangan biomassa diharapkan dapat menimbulkan sirkular ekonomi di masyarakat yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ekonomi lokal, tetapi juga mendorong kesadaran lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam”, pungkas Iwan.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin