PLN EPI Pastikan Keandalan Listrik Selama Ramadhan

APBI DMO
Ilustrasi: MV Malahayati Baruna, Vessel milik PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (Anak Perusahaan PLN EPI) berkapasitas 55.000 Metrik Ton Batubara sedang melaksanakan Transhipment di Perairan Lontar, Jawa Barat.

Jakarta, TAMBANG – Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) berkomitmen mendukung kehandalan pasokan listrik selama periode Ramadhan dengan memperkuat pasokan bahan bakar pembangkit.

Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara mengatakan, PLN EPI memastikan kecukupan bahan bakar pembangkit dengan terus memperkuat rantai pasok dan memperbaiki tata cara pemenuhan bahan bakar pembangkit.

“PLN EPI siap memberikan pasokan energi primer demi listrik yang handal selama periode Ramadhan tahun ini. Stok bahan bakar pembangkit saat ini berada dalam kondisi aman”, ujar Iwan dalam keterangannya, Rabu (12/3).

Iwan mengungkapkan, selain memperkuat pasokan bahan bakar energi primer, PLN EPI juga terus memantau bongkar muat kapal hingga ke semua pengadaan yang terpantau secara digital.

PTAR: Kinerja Moncer Dan Komit Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan

Iwan merinci, stok batubara untuk pembangkit listrik secara umum berada dalam kondisi aman. “Kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik saat ini berada dalam kondisi aman dengan rata-rata di atas 20 Hari Operasi (HOP)”, kata Iwan.

Iwan menjelaskan, stok batubara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN untuk sistem Jawa-Madura-Bali (Jamali) mencapai 24,8 HOP. Sementara itu, stok untuk sistem Sumatera-Kalimantan (Sumkal) sebesar 26,7 HOP dan untuk Sulawesi-Maluku-Papua-Nusa Tenggara sebesar 29,2 HOP.

Selain kebutuhan batubara, PLN juga menjamin tersedianya kebutuhan energi primer lainnya, seperti Gas dan BBM juga dalam kondisi aman. PLN EPI berkomitmen memberikan keamanan pasokan energi primer pembangkit yang optimal agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dengan nyaman.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin