PGN Siap Kawal Akses Gas Bumi Hingga Ke Seluruh Pelosok Negeri

PGN Siap Kawal Akses Gas Bumi Hingga Ke Seluruh Pelosok Negeri

Jakarta,TAMBANG,- Di tengah momentum transisi energi dan upaya mewujudkan swasembada energi, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menegaskan komitmennya sebagai tulang punggung ketahanan energi nasional. Sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN telah mengelola 95% infrastruktur hilir gas bumi dan melayani lebih dari 830 ribu pelanggan lintas sektor, mulai dari industri hingga rumah tangga.

“PGN bukan sekadar perusahaan niaga gas. Kami adalah mitra strategis Pemerintah untuk memastikan energi bersih dan terjangkau menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Ratih Esti Prihatini, Direktur Komersial PGN, dalam program Energy Corner CNBC Indonesia, Jumat (11/7)

PGN tengah mempercepat pembangunan jaringan pipa dan infrastruktur LNG sebagai tulang punggung energi nasional. Proyek strategis seperti pipa transmisi lintas Sumatera–Jawa, Terminal LNG Arun, hingga revitalisasi FSRU dan tangki penyimpanan menjadi kunci untuk menjawab mismatch pasokan dan permintaan gas—khususnya antara wilayah timur yang kaya cadangan, dan barat yang tinggi konsumsi.

PGN juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan dukungan Pemerintah, termasuk dalam penyediaan alokasi gas domestik dan dukungan regulasi yang memungkinkan PGN menjalankan mandat strategis secara optimal. Dukungan ini menjadi pondasi penting bagi keberlanjutan pasokan dan keterjangkauan harga gas bumi bagi masyarakat dan industri.

PGN juga aktif menjajaki prospektif kontrak dengan produsen gas dalam negeri, termasuk Inpex Masela dan Mubadala-Andaman, guna menjamin keandalan pasokan jangka panjang. Di sisi harga, PGN terus berupaya menjaga keterjangkauan dengan strategi portofolio pasokan, efisiensi infrastruktur, dan formulasi harga yang menyesuaikan daya beli pelanggan.

“Kami memahami bahwa keterjangkauan adalah isu krusial. Karena itu, kami mengembangkan solusi beyond pipeline seperti LNG trucking dan produk gas bumi yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap segmen pelanggan,” jelasnya.

Program Jargas sebagai Proyek Strategis Nasional turut menjadi fokus. PGN menargetkan penambahan 100 ribu sambungan rumah tangga pada 2025. Lebih dari sekadar efisiensi energi, program ini juga menciptakan ekosistem ekonomi baru di daerah-daerah, membuka peluang bagi UMKM dan pelanggan kecil di sepanjang jalur pipa.

PGN telah mengalokasikan belanja modal (capex) sebesar USD 338 juta tahun ini dimana 67% dialokasikan untuk penguatan infrastruktur hilir, termasuk pembangunan infrastruktur strategis. Proyeksi volume niaga gas 2025 ditargetkan tumbuh hingga 12%, seiring peningkatan permintaan dari kawasan industri dan pembangkit.

“Kami percaya, energi yang andal dan terjangkau adalah fondasi kemajuan ekonomi. PGN akan terus hadir di garda depan, mendorong pertumbuhan yang lebih hijau, tangguh, dan berkelanjutan. Kami juga berterima kasih atas sinergi dan arahan Pemerintah yang memungkinkan kami menjalankan peran ini secara optimal,” tutup Ratih.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin