PFRC 2025 Resmi Ditutup, PAMA Tegaskan Komitmen pada Keselamatan dan Kompetensi Rescuer

PFRC

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) secara resmi menutup rangkaian 10th PFRC (Pama Fire Rescue Challenge) 2025, ajang tahunan yang menjadi simbol komitmen perusahaan dalam memperkuat budaya tanggap darurat dan meningkatkan kompetensi tim penyelamat di lingkungan tambang.

Direktur PT Pamapersada Nusantara, Roberto Dwi Handoko menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh peserta, panitia, dan tim pendukung.

“PFRC bukan sekadar lomba. Ini adalah bukti komitmen kita untuk memastikan kesiapan dan keandalan tim tanggap darurat dalam menghadapi situasi kritis. Kompetensi penyelamatan harus menjadi DNA setiap rescuer di PAMA. Kami bangga atas semangat dan pencapaian luar biasa dari semua tim,” ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/10).

Tahun ini, PFRC mencatatkan sejarah penting dengan untuk pertama kalinya mengintegrasikan program sertifikasi kompetensi oleh LSP PAMA. Seluruh peserta dari berbagai level mulai dari anggota tim, kapten, manajer, hingga instruktur ERT mengikuti proses sertifikasi untuk memastikan standar kompetensi yang tinggi dalam pelaksanaan tugas penyelamatan. Sebanyak 118 rescuer berhasil tersertifikasi, terdiri atas 50 peserta dalam skema Pelaksanaan Pemadaman Kebakaran, 45 peserta pada skema Petugas Pertolongan Pertama, dan 17 peserta pada skema Penyelamat Pratama.

Sebelum kompetisi berlangsung, LSP PAMA juga melakukan peningkatan kompetensi terhadap delapan asesor untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi. Langkah ini menjadi bentuk nyata implementasi dari Peraturan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Nomor 8.K/MB.07/DJB.T/2023 tentang Penetapan Okupasi Nasional Personil Penyelamatan dalam Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketua LSP PAMA, Priyo Hadi Susananto, menyampaikan bahwa target ke depan adalah seluruh peserta PFRC telah memiliki sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dengan demikian, setiap simulasi pada ajang PFRC akan dijalankan sepenuhnya oleh tenaga penyelamat yang kompeten, terlatih, dan tersertifikasi, sehingga menggambarkan situasi nyata penanganan keadaan darurat di lapangan tambang.

Selain menjadi wadah pengembangan kompetensi, PFRC 2025 juga menjadi ajang yang penuh semangat kompetitif. Setelah melalui rangkaian tantangan yang ketat, PAMA Head Office berhasil keluar sebagai Juara Umum. Sementara itu, Danil Septa dari PT Kalimantan Prima Persada dinobatkan sebagai Best Captain berkat kepemimpinan dan ketajaman strategi dalam berbagai skenario penyelamatan.

PFRC telah berkembang menjadi lebih dari sekadar kompetisi. Ia adalah ruang pembuktian kompetensi, wadah pembelajaran kolektif, dan bentuk nyata komitmen PAMA dalam menjaga keselamatan kerja di sektor pertambangan. Melalui penyelenggaraan ini, PAMA terus menegaskan bahwa keselamatan bukan hanya kewajiban, melainkan nilai utama yang dijunjung tinggi oleh seluruh lini perusahaan. “Kompetensi adalah kunci. Inilah pembeda kita. Inilah jaminan keselamatan bersama,” tutup Roberto.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin