Perusahaan Furnitur Siap-Siap Jadi Pengendali Di Perusahaan Tambang Batubara

Perusahaan Furnitur Siap-Siap Jadi Pengendali Di Perusahaan Tambang Batubara
ilustrasi

Jakarta,TAMBANG,- Batu bara sebagai komoditi tambang ternyata masih menarik sebagai ladang investasi. Ini terlihat dari minat beberapa perusahaan non tambang yang merambah ke bisnis ini dengan mengakuisisi perusahaan tambang batubara. Paling anyar dilakukan oleh emiten dengan lini bisnis utamanya furnitur. Perusahaan ini telah menandatangani perjanjian yang mengikat untuk mengakuisisi perusahaan tambang batubara.

PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) baru baru ini mengumumkan penandantangan perjanjian bersyarat dengan perusahaan tambang batubara. “Pada 22 Desember 2025 kami telah menandatangani perjanjian bersyarat dengan pemegang saham pengendali PT Trimata Coal Perkasa tentang kesepakatan awal rencana akuisisi 45% saham milik pemegang saham pengendali di PT Trimata Coal Perkasa oleh MEJA,”ungkap Direktur MEJA Noprian Fadli.

Dalam pengumuman yang disampaikan lewat Bursa Efek Indonesia (BEI) dijelaskan bahwa akuisisi tersebut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di pasar modal. Nilai akuisisi 45% saham pengendali di PT Trimata Coal Perkasa tersebut sebesar Rp1,6 Triliun melalui beberapa tahapan pembayaran.

Dengan mengantongi 45% saham PT Trimata Coal Perkasa, MEJA memiliki hak yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pemegang saham pengendali.

Noprian juga menjelaskan bahwa tidak ada hubungan afiliasi antara PT Triple Berkah Bersama, dengan PT Trimata Coal Perkasa. Sementara PT Trimata Coal Perkasa sendiri merupakan perusahaan yang memiliki aset batubara skala besar di Sumatera Selatan dengan luasan konsesi ±11.640 ha.

Berdasarkan laporan JORC PT Trimata Coal Perkasa dari konsultan independen Faan Grobelaar & Associates berdasarkan data eksplorasi pengeboran dan pemodelan seam batu bara menunjukkan estimasi mineable coal resources sekitar ±693,7 juta ton yang hampir seluruhnya memiliki Gross Caloric Value diatas 5000.

Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) IUP OP PT Trimata Coal Perkasa yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, diketahui bahwa PT Trimata Coal Perkasa memiliki izin produksi batu bara selama tahun 2024-2026 sebanyak 2.600.000 ton.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin